Lagi, BPN Tulungagung ‘Pertegas’ Soal HGU di Desa Nyawangan

CB, TULUNGAGUNG – Polemik pematokon lahan di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Senin (11/10), warga pematok lahan dikumpulkan kembali di Balai Desa setempat. Pasalnya, usai pertemuan di kantor PT Indoco dengan para warga pematok lahan, PT Indoco, BPN Tulungagung dan Muspika setempat belum lama ini tak sepenuhnya bisa diterima oleh warga.

Bahkan, setelah pertemuan itu, muncul unggahan video di YouTube yang ‘memicu’ keresahan warga Desa Nyawangan. Sehingga, pertemuan di Balai Desa Nyawangan yang juga dalam penjagaan ketat anggota Polres Tulungagung serta anggota Kodim 0807 Tulungagung ini, Muhammad Zaki, pemilik sah HGU ini meminta pihak aparat untuk segera melakukan tindakan tegas. Karena, bila hal tersebut tidak segera ada tindakan, ditakutkan bisa menimbulkan gesekan antar warga.

“Terkait tersebarnya YouTube yang meresahkan warga, mohon pihak-pihak terkait segera melakukan klarifikasi. Sebab, kalau tidak, saya justru takut itu memicu konflik antar warga,” tegas Muhammad Zaki dalam pertemuan sosialisasi tentang lahan HGU di Balai Desa Nyawangan, Senin (11/10).

Hal senada juga disampaikan oleh Komandan Rayon Militer (Ndanramil) Sendang, yakni para warga diharap menjaga kondusivitas dan jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang bisa memicu pada ranah hukum. “Kami meminta pada warga untuk tetap menjaga kondusivitas di Desa Nyawangan dan tetap tenang. Biar masalah ini menjadi urusan pihak-pihak terkait,” jelas Ndanramil Sendang ini dengan mimik serius.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kasat Intelkam Polres Tulungagung juga mengatakan, bahwa polemik pematokan di lahan perkebunan PT Indoco itu jangan ‘dijadikan’ muatan politis. Karena, menurutnya, pada 30 Desember 2021 atau bulan depan nanti Desa Nyawangan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). “Saya meminta pada warga untuk tetap menjaga kondusivitas dan jangan persoalan ini dijadikan muatan politis,” kata Kasat Intelkam Polres Tulungagung dihadapan puluhan tamu undangan sosialisasi ini dengan nada kalem.

Sedangkan Eko Puguh yang didapuk sebabagai perwakilan ‘warga pematok’ menjelaskan, bahwa persoalan itu berawal para warga datang di rumahnya. Namun demikian, dalam persoalan tersebut, dirinya meminta tidak mengkait-kaitkan permasalahan tersebut dengan Pilkades. “Jadi persoalan HGU PT Indoco dengan warga ini jangan dikait-kaitkan dengan Pilkades dan kita tetap guyub rukun,” ujar Eko Puguh dalam penyampaiannya dihadapan Muspika serta undangan lainnya di Balai Desa Nyawangan itu.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung kembali mempertegas tentang lahan HGU yang ada di Desa Nyawangan, bahwa PT Indoco adalah pemilik sah HGU. Namun demikian, soal perpanjangan izin yang sudah diurus PT Indoco itu, semua adalah wewenang Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.

“Jadi, perpanjangan HGU itu adalah wewenang Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan setelah ada SK perpanjangan, baru BPN Tulungagung akan melakukan pencatatan,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Tulungagung Ahmad Junaidi A.Ptnh, MH saat mengikuti jalannya sosialisasi HGU di Balai Desa Nyawangan itu.(rul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *