Masyarakat dan PT Indoco Pinta Bagi Warga Luar Tidak ‘Bikin Gaduh’ di Desa Nyawangan

Yoyok: Kasihan Masyarakat Yang Akan Jadi Korban

CB, TULUNGAGUNG – Upaya Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, dengan mengadakan pertemuan atau sosialisasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Balai Desa Nyawangan, Senin (11/10), layak mendapat apresiasi. Tentu, dengan mengadakan pertemuan yang menghadirkan kembali Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung dan pihak Polres Tulungagung, masyarakat akan lebih paham prosedur soal HGU tersebut.

“Pertemuan sosialisasi di Desa Nyawangan ini adalah langkah dan upaya yang sangat bagus dari pihak muspika. Karena, masyarakat sudah mulai paham bahwa HGU PT Indoco itu masih hidup dan berakhir pada tahun 2022 pada tanggal 31 Desember 2022, artinya masih panjang,” jelas Dr Muhammad Zaki dan pemilik sah HGU atas nama PT Indoco kepada cahayabaru.id usai mengikuti jalannya sosialisasi di Balai Desa Nyawangan, Senin (12/10).

Tentu, lanjut pria yang juga kyai ini, dari penjelasan muspika, BPN Tulungagung maupun pihak Polres Tulungagung ini menunjukkan bahwa HGU PT Indoco masih hidup. Tentunya, tindakan apa yang dilakukan oknum itu adalah sebuah provokasi.

“Tentu penjelasan dan sosialisasi itu adalah menepis isu, provokasi yang dilakukan oleh Eko Puguh bahwa HGU kita mati. Ini adalah sebuah tindakan yang mengarah pada ranah hukum. Yang dirugikan adalah perusahaan dan juga memprovokasi karyawan PT Indoco dan juga masyarakat sekitar,” paparnya.

Untuk itu, tambahnya, ia akan melakukan upaya-upaya hukum. “Tentu, kami akan melakukan upaya-upaya hukum bagaimana proses-proses ini akan ditindaklanjuti dengan tegas. Karena apa, agar suasana disini ini adalah suasana kondusif. Dan Eko Puguh dari orang luar jangan sampai membuat suasana gaduh, tidak nyaman, tidak kondusif di wilayah kami yang sudah kondusif,” kata Zaki dengan mimik serius.

Masih kata Dr Muhammad Zaki, soal vidio di YouTube yang sudah tersebar itu harus dihentikan serta harus bisa mempertanggungjawabkannya. Sehingga, apapun yang dilakukannya tentu akan melakukan sebuah tindakan yang mengarah pada perbuatan hukum dan tentu itu sudah melawan hukum.

“Kami tidak bisa menindak, tetapi pemerintah saya harapkan lebih tegas untuk melakukan soal-soal ini. Melakukan tindakan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang anarkis atau yang indikasi anarkis mengarah pada perusakan, mengarah pada provokasi, mengarah pada penyerobotan lahan dan lain sebagainya. Karena, semua mekanismenya itu diatur dalam Undang-undang,” kata Dr Muhammad Zaki penuh semangat.

Soal sertifikat yang dijanjikan warga itu, tambah Muhammad Zaki, adalah tindakan yang salah. ‘Puguh menjanjikan sertifikat tanah bagi penduduk itu adalah tindakan yang salah, karena HGU kita masih berlaku,” jelasnya.

Hal sama juga disampaikan Saroni, warga Desa Nyawangan, yakni perihal unggahan vidio yang ramai di YouTube itu tentu sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Desa Nyawangan. Karena, menurutnya, vidio itu jelas-jelas provokasi dan bisa menimbulkan gesekan antar warga.

“Saya tidak ada urusan dengan perusahaan maupun masyarakat dan saya hanya mempermasalahkan unggahan vidio yang meresahkan masyarakat itu,” jelas Saroni saat dikonfirmasi cahayabaru.id di Balai Desa Nyawangan, Senin (11/10)

Sementara itu, Susetyo Nugroho, Koordinator Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) saat mengikuti jalannya sosialisasi soal HGU di Desa Nyawangan mengatakan, bahwa apa yang diminta warga ‘pematok lahan’ melalui Eko Puguh, yakni akan menguasai 20 persen lahan yang dikelola PT Indoco itu adalah upaya provokasi pada warga.

“Apakah provokasi masih akan berlangsung dengan pembelokan masalah bahwa 20 persen dari luasan tanah yg berstatus HGU. Silakan cek, 20 persen ini adalah penguasaan lahan atau batasan untuk kemitraan dan jangan-jangan ini adalah modus baru yang akan ditimbulkan untuk ‘menipu’ dengan menjanjikan terbitnya sertifikat. Kasihan masyarakat yang akan jadi korban,” jelas Susetyo Nugroho yang akrab dipanggil Yoyok ini kepada cahayabaru.id.(rul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *