Benih Jagung Bantuan Pemerintah di Dusun Kasrepan Demuk, ‘Dijual’

Ketua Kelompok: Uang Khas Itu Untuk Kepengurusan Sertifikat dan Menghidupkan Kembali Organisasi

CB, TULUNGAGUNG – Dalam upaya mensejahterakan rakyat, berbagai jenis bantuan pemerintah terus digelontor di kabupaten/kota se Indonesia. Namun, pada kenyataannya, tidak semua program pemerintah ini sepenuhnya berjalan dengan mulus. Dan, baru-baru ini yang terjadi pada kelompok tani yang ada di dusun Kasrepan Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

Mereka, para kelompok tani, untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, yakni bantuan benih jagung harus mengeluarkan uang. Dan, benih jagung hibrida jenis Premium 919 dengan kemasan 5 kilogram ini, mereka para petani ‘harus’ menebus atau mengeluarkan uang sebesar Rp.50 ribu dan benih jagung hibrida dengan jenis NK 212 sebesar Rp.25 ribu.

Padahal, tertulis jelas dalam lebel kemasan dua jenis bantuan benih jagung, yakni Benih Bantuan Pemerintah Melalui APBN 2021 “Tidak Diperjual Belikan”. Namun, ironisnya, lebel tersebut ‘terkesan’ hanya sebuah pepesan kosong dan masyarakat hanya ‘dijadikan obyek’ sekelompok oknum pencari untung.

“Dari hasil pertemuan, untuk bisa mendapatkan benih jagung para kelompok tani mengisi khas dan yang pertama sebesar Rp.50 ribu dan untuk keduanya Rp.25 ribu. Kalau kami sih manut-manut saja, apalagi saya juga membutuhkan benih itu,” kata sejumlah Kelompok Tani Ngudi Luhur Dusun Kasrepan Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban ini kepada cahayabaru.id, Rabu (27/10).

Sementara itu, Aminudin, Ketua Kelompok Tani Ngudi Luhur yang juga perangkat Desa Demuk ini mengatakan, bahwa kelompok tani di wilayahnya itu sudah lama mati suri dan tentu membutuhkan dana untuk menghidupkan kembali organisasi tersebut.

“Untuk kelompok kita, tahun ini adalah masih awal-awal mengelola pupuk. Artinya, Ngudi Luhur dua ini adalah kelompok lama yang salah satunya dari berbagai kelompok yang ada di Demuk, memang bisa disebut mati tidak mati dan hidup pun tidak hidup dikarenakan keanggotaannya belum begitu aktif,” kata Aminudin saat dikonfirmasi cahayabaru.id di kediamannya, Rabu (27/10).

Jadi, lanjut Aminuddin, mereka pun sepakat dengan semua ini. “Untuk tahun ini (2021, red), Ngudi Luhur Dua kesepakatan saudara-saudara semua untuk menghidupkan kembali Ngudi Luhur Dua. Alhamdulillah, pada tahun ini juga, kita seperti kelompok lain di Desa Demuk mendapatkan bantuan benih jagung,” jelasnya.

Dan, imbuhnya, dari hasil kesepakatan anggota kelompok tani tersebut, mereka sepakat mengisi khas dan nantinya dipergunakan untuk kepengurusan izin di Kemenkumham.

“Kesepakatan semua anggota, untuk mengurus izin di Kemenkumham untuk disertifikatkan. Dan, akhirnya, telah disepakati per 5 kilogram nya mereka sepakat memberikan khas Rp. 50 ribu dan untuk yang kedua ini memberi uang untuk khas Rp. 25 ribu,” jelas Aminudin.

Masih kata Aminudin, dari hasil pertemuan itu, para kelompok tani juga sudah melakukan tandatangan bersama dan uang khas itu nantinya diperuntukkan menghidupkan kembali organisasi yang lama telah mati suri.

“Berita acaranya juga ada, semua kelompok juga sudah melakukan tanda tangan dan uang khas itu untuk kepengurusan sertifikat dan untuk menghidupkan kembali organisasi yang lama fakum,” jelas Aminudin.(Hsu/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *