CB, Bojonegoro – Seluas 3.754 m2 lahan pertanian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah beralih fungsi menjadi industri salah satunya migas. DPRD meminta DKPP Bojonegoro harus selektif memberi izin alih fungsi lahan terutama pertanian produktif.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, alih fungsi lahan harus selektif terutama lahan pertanian produktif. Karena alih fungsi ini menyangkut ketahanan pangan di Bojonegoro.
“Jika tidak selektif maka akan semakin banyak lahan pertanian yang tergerus dan berkurang. Tentu ini akan mengancam ketahanan pangan di Bojonegoro, Maka DKPP Bojonegoro harus selektif,” katanya, Senin (1/11/2021).
Sebab, jika hal ini tidak dilakukan pasti setiap tahunnya lahan pertanian semakin menyempit. Apalagi, di Bojonegoro juga ada proyek nasional yakni sektor migas. Maka, sangat diperlukan regulasi peraturan daerah untuk mengatur perlindungan lahan pertanian dari industri.
“Dan Bojonegoro sendiri telah memiliki rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dan aturan ini sudah disahkan,” jelas Lasuri.
Sementara itu, Kasi Lahan dan Sarana Irgasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro Marsono mengatakan, lahan yang dialih fungsikan menjadi kawasan industri termasuk lahan pertanian tidak produktif. Sebab, lahan pertanian yang dialih fungsikan sudah disesuaikan dengan tata ruangnya.
“Maka dapat dialih fungsikan karena bukan pertanian pangan berkelanjutan. Karena alih fungsi lahan ini tidak terlalu berdampak pada produksi di sektor pertanian,” kata Marsono.
Dia mengatakan, DKPP juga melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi industri. Yakni dengan cara tidak memberikan izin atau rekomendasi alih fungsi lahan pertanian produktif.
“Untuk saat ini luas alih fungsi lahan yang tercatat mengajukan permohonan di DKPP tahun 2021 hingga kini seluas 3.754 m2. Dan sudah sesuai dengan surat keterangan tata ruang,” jelasnya.(hms/aj)
