Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Raperda tentang APBD T.A. 2022

CB, Mojokerto – Bertempat di ruang rapat “GRAHA WHICESA” Jl R.A. Basuni No. 35 Sooko, pada hari Kamis 4 Nopember 2021, DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD T.A. 2022.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setya Puji Lestari, SE didampangi Wakil Ketua H. Subandi. Dihadiri Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati M.Si, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M.hum. dan OPD kabupaten Mojokerto.

Mewakili Bupati, Wabup Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M.hum. menyampaikan bahwa: “Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2022 dan memperhatikan pasal 265 UU nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan penyusunan rancangan APBD TA. 2022 yang perlu kita susun sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah serta dengan memperhatikan saran dan pendapat DPRD yang disampaikan dalam proses pembahasan kebijakan umum APBD dan kualitas plafon anggaran sementara beberapa waktu yang lalu.

Oleh karena itu APBD TA 2022 harus antisipatif, rekonsif dan fleksibel merespon akan ketidakpastian namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada kwartal 1 Tahun 2021 tumbuh 2,36% dan kwartal 2 tumbuh sebesar 7,04%. Target pertumbuhan ekonomi kabupaten Mojokerto pada RPJM 2021 sebesar 0,61% – 2,35%. Target 2022 sebesar 1,17% – 4,70%.

Penyusunan rancangan APBD Tahun 2022 mengacu pada tema RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 yaitu pemulihan dan pengembangan perekonomian daerah melalui pemerintah melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah maka anggaran infrastruktur sarana dan prasarana dasar masyarakat mendapatkan perhatian yang besar.

Dari sisi belanja, kita harus meningkatkatkan kualitas belanja, secara efektif dan efisien sehingga tingkat kebocoran anggaran dapat ditekan semaksimal mungkin.

Setiap nilai uang yang dibelanjakan harus digunakan untuk kegiatan program yang benar-benar efektif dan mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022 pendapatan daerah direncanakan mencapai sebesar 2 triliun 334 miliar 420 juta 138.276 rupiah mengalami penurunan sebesar 121 miliar 356 juta 153.764 rupiah.” demikian disampaikan Wabup Al Barra. (Ertin Primawati/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *