Wisata Lok Songo Langgar Mekanisme, Perhutani ‘Tutup Mata’

LSM Cakra: Penggunaan Lahan Perhutani Sebagai Tempat Wisata Wajib Ada PKS

CB, TULUNGAGUNG – Polemik wisata Lok Songo di dusun Kaserapan Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung masih saja jadi bahan perbincangan warga masyarakat setempat. Pasalnya, obyek wisata yang memanfaatkan lahan Perhutani KPH, akan tetapi tiga (3) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) justru tersisihkan.

Ada dugaan kuat, tiga LMDH ini terkesan sengaja ‘disisihkan’ secara perlahan oleh oknum, yakni dengan cara ‘memasukkan’ orang luar warga desa setempat di tempat wisata. Tak pelak, mereka tiga LMDH dan Pesanggem inipun hanya bisa diam, walaupun meraka adalah orang-orang yang kali pertama merintis Wisata Lok Songo itu.

Dan, kini, mereka para pengelola Wisata Lok Songo ini justru didominasi orang dari luar tiga LMDH desa pemangku wilayah tempat wisata tersebut. Seperti diketahui saat ini, tempat Wisata Lok Songo tersebut merupakan wilayah Tiga LMDH, yakni LMDH Demuk, LMDH Tenggong dan LMDH Sukorejowetan. Namun, ironisnya, wisata Lok Songo yang saat ini sedang viral itu, justru pihak perhutani malah ‘tutup mata’ alias dibiar begitu saja. Adakah kong kalikong dibalik semua ini.

Mengulas berdirinya wisata Lok Songo, Sutaji selaku Ketua LMDH Desa Demuk, bahwa tempat wisata yang memanfaatkan lahan perhutani, harus melalui mekanisme atau peraturan yang sudah ditetapkan. Dan, menurutnya, tentu pula harus mendapatkan izin PKS dari pihak perhutani. Selain itu, yang dapat memohon izin PKS tersebut harus melalui rekomendasi dari LMDH, baru kemudian plan dan konsep tempat wisata harus dilampirkan untuk permohonan izin PKS.

Dikarenakan tempat wisata yang akan didirikan berada dilahan perhutani, tentu konsepnya memanfaatkan sumberdaya yang ada dusekitar. Tidak boleh memakai penyangga cor, atau merusak pepohonan,” jelas Sutaji kepada cahayabaru.id belum lama ini.

Jadi, lanjut Sutaji, mekanisme pengajuan PKS itu sendiri tidak gampang dan permohonan itu sendiri harus sesuai prosedur, yakni berhak melakukan permohonan itu hanyalah LMDH dan konsepnya pun harus jelas alias tidak diperbolehkan menggunakan cor yang bisa mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan.

“Tapi yang saya heran, kenapa disaat ijin PKS nya wisata Lok Songo belum turun dan justru masyarakat yang bukan termasuk anggota LMDH berlomba mendirikan bangunan. Jelas sekali, bangunan tempat wisata tersebut sudah keluar dari konsep awal yang mau kita rencanakan. Namun ironisnya walaupun mengetahui hal tersebut, pihak perhutani hanya diam saja,” tutur Sutaji kepada cahayabaru.id.

Seperti yang diberitakan cahayabaru.id belum lami ini, yakni Mantri, Mandor Perhutani dan Kades Demuk ‘Bermain’ di Wisata Lok Songo dan Administratur KPH Blitar Teguh Jati Waluyo yang dibungi cahayabaru.id via telepon seluler namun tidak diangkat. Bahkan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Administratur KPH Blitar ini hanya membuka saja dan tanpa memberi hak jawab. Adapakah dengan Administratur KPH Blitar dengan wisata Lok Songo ini?

Sementara itu, LSM Cakra angkat bicara, bahwa soal penggunaan lahan milik perhutani sebagi obyek wisata wajib mengantongi Pola Kerjasama atau PKS. Dan, bila wisata Lok Songo itu belum mengantongi PKS serta tak melibatkan LMDH, LSM Cakra ini anggap pihak perhutani tidak komitmen pada LMDH.

“Pengunaan lahan perhutani sebagai tempat wisata wajib ada Pola Kerja Sama. Jika tidak terjadi PKS dan tidak melibatkan LMDH, berarti perhutani tidak komitmen dengan LMDH.
Kami akan mencoba klarifikasi dengan pihak perhutani agar permasalahan jelas. Mungkin kami juga akan bersurat ke UNIT II Jawa Timur terkait Lok songo itu,” kata Ketua LSM Cakra, Totok Yulianto kepada cahayabaru.id, Senin (22/11).(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *