Dicecar Pertanyaan Majelis Hakim, Dinsos Tulungagung Kalang Kabut

Susetyo Nugroho: Kalau Saya Hanya Berpikir, Dinsos Ini Seperti Anak Kecil Tidak Kelihatan Sama Sekali Pejabatnya

CB, TULUNGAGUNG – Kedatangan Kementerian Sosial (Kemensos), di Kabupaten Tulungagung, saat itu, tak mampu merubah keadaan atau membuat efek jera para oknum ‘pencari untung’. Tak pelak, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap dengan cara paketan. Akibatnya, tumpang tindih penerima berimbas pemangkasan besar-besaran yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada tahun ini dan berimbas pada KPM.

Melihat tak adanya efek jera, para oknum yang diduga banyak merugikan KPM, akhirnya Sugeng Sutrisno (perorangan, red) mengajukan permohonan terkait sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur. Langkah yang ditempuh Sugeng Sutrisno tersebut, yakni setelah permohonan sengketa informasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung tidak memberikan data yang dimintanya itu.

Alhasil, perjuangan Sugeng Sutrisno warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini menuai respon positif dari KIP Jatim. Dan, Selasa (07/12), Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kembali memanggil bersangkutan kali ketiga untuk mengikuti Sidang Ajudikasi non litigasi melalui daring terkait Sengketa Informasi Publik.

Dalam sidang kali ketiga kali ini, pernyataan demi pertanyaan dari Majelis Hakim membuat Dinsos Tulungagung terlihat kalang kabut saat memberi hak jawabnya. Pasalnya, pertanyaan soal salinan data penerima BST Kemensos dan BST Provinsi yang diminta pemohon itu, jawaban Dinsos Tulungagung terkesan berbelit-belit dan berubah-ubah. Padahal, disebutkan KIP, bahwa dalam surat itu jelas ada kop Dinsos, sehingga pihak Dinsos tidak ada alasan untuk tidak memberi salinan data tersebut. Apalagi, Bonsos itu sendiri dibutuhkan adanya transparansi alias tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

Apalagi, sesaui ploting dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, yakni pada poin 6 menyebutkan bahwa untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi TKSK setempat atau Bidang Linjamsos pada Dinas Sosial KB PP dan PA Kabupaten Tulungagung. Sedangkan salinan data penerima yang diminta oleh Sugeng Sutrisno ini adalah data salinan penerima BST Kemensos dan BST Provinsi di Kecamatan Kalidawir, Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Rejotangan.

Dan, kalau salinan data yang diminta Sugeng Sutrisno itu tidak boleh, tentunya Dinsos juga harus jelas alasannya dan tentu pula semua alasan itu harus ada landasan hukumnya.

“Kalau menurut Dinas Sosial soal data itu tidak bisa diberikan pada asal orang, maka semua itu harus ada landasan hukumnya,” kata Majelis Hakim dalam sidang Ajudikasi non Litigasi melalui daring, Selasa (07/12).

Saat didesak pertanyaan punya dan tidaknya salinan data yang sebelumnya tidak diakuinya itu, akhirnya pihak Dinsos akhirnya mengakui kalau pihak sebenarnya memiliki salinan data tersebut. Namun demikian, pihak Dinsos ini tetap saja berbelit-belit, kalau pemohon itu menginginkan salinan data tersebut harus melalui Kemensos terlebih dulu.

Selain itu, saat memberi jawaban yang tidak rasional itu, pihak Majelis Hakim mengingatkan pihak Dinsos agar berhati-hati dalam memberi hak jawabnya. Bahkan, saat Majelis Hakim menyarankan gak jawabnya itu agar dicabut, Dinsos pun langsung mengiyakan. Untuk itu, akhirnya Majelis Hakim juga memberi masukan, apabila data itu tidak bisa dikeluarkan pada sembarang orang, tentu pula dasar hukumnya jelas dan Majelis Hakim meminta Dinsos supaya membuat surat konsekuensi.

Selain itu, dalam persidangan itu, lagi-lagi Dinsos bikin alabi, yakni dengan dalih suara Majelis Hakim tersendat-sendat. Namun, saat diingatkan Majelis Hakim bahwa Sinyal atau jaringan di Kantor KIP Jatim tidak ada masalah, dan dengan bahasa terbata-bata sidang itu akhirnya dilanjut kembali. Ironis memang dan ada apa dengan Bansos dan BST Provinsi di Tulungagung ini?

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) Susetyo Nugroho saat mendampingi Sugeng Sutrisno (pemohon, red) dalam persidangan mengatakan, bahwa dalam persidangan itu terlihat Dinsos seperti anak kecil yang tidak terlihat seorang pejabat dan tidak terlihat pula keintelektualannya.

“Kalau saya hanya berpikir, Dinsos ini seperti anak kecil yang tidak kelihatan sama sekali pejabatnya, disitu tidak kelihatan intelektualitas. Ini setelah melihat jalannya persidangan,” kata Susetyo Nugroho kepada cahayabaru.id, Rabu (08/12).

Jadi, lanjut pria yang biasa disapa Yoyok ini, ada apa dibalik semua ini. Karena, menurutnya, perlakuan BST Kemensos dan BLT DD pada tahun yang lalu itu sama.

“Karena perlukan BST Kemensos dan BLT DD tahun yang lalu itu sama. Jangan-jangan ada sesuatu atau yang mengakibatkan tanda besar, ketika malah justru mereka bersikukuh untuk mbulet dengan berbagai alasan,” jelas Yoyok.

Masih kata Yoyok, menurutnya persidangan itu hanya menjadi ajang dagelan pihak Dinsos. “Lama-lama persidangan ini malah justru jadi ajang dagelan buat mereka saja. Jadi itu mungkin saja, karena didalam persidangan itu tidak ada keseriusan.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *