Gugatan Istikhomah Cs Dikabulkan PN, PLN Cabang Tulungagung ‘Wajib’ Bayar Denda dan Memasang Kembali Meteran Yang Diputus

Kades: Kita Sebenarnya Tidak Ingin Masalah Ini Terus Berkepanjangan

CB, TULUNGAGUNG – Perjuangan panjang Istikhomah cs, warga Desa Plosokandang, Kecamatan Plosokandang, Kabupaten Tulungagung, yang menggugat PLN Cabang Tulungagung akhirnya menuai hasil manis dan Pengadilan Negri (PN) memenangkan gugatannya itu. Sedangkan langkah hukum yang ditempuh Istikhomah cs ini, yakni berawal mereka telah dituduh melakukan pencurian aliran listrik oleh pihak PLN dan berujung pemutusan meteran aliran listrik.

Namun, sebelum melangkah pada jalur hukum, Istikhomah cs yang saat itu (kisaran pertengahan Februari 2021, red) sudah ada upaya mediasi. Dan, mereka, saat itu meminta bantuan Kades Plosokandang Agus Waluyo untuk mendampingi dalam mediasi itu. Namun, upaya mediasi yang dilakukan Istikhomah ini menemukan jalur buntu, akhirnya mereka pun sepakat membawa masalah tersebut pada jalur hukum dan mempercayakan kasus tersebut pada kuasa hukumnya, Nanianto SH.

Karena mereka tidak pernah merasa melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak PLN Tulungagung itu, mereka saya yakin kalau kasus itu bakal menang. Dan, alhasil, perjuangan yang cukup panjang itu tidak sia-sia.

Dan, para akhirnya, PN Tulungagung Mengabulkan gugatan para penggugat untuk dan menyatakan perbuatan tergugat dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Direksi PT PLN (Persero) nomor 088-Z.P/DIR /2016 tentang penerbitan tenaga listrik adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Disisi lain, PN Tulungagung memerintahkan kepada tergugat untuk memasang atau menyambung kembali aliran listrik di tempat tinggal kediaman Para Penggugat semula sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Tergugat, dan bila mana perlu dengan bantuan alat negara (polisi, red).

Selain itu, Pengadilan Negeri Tulungagung menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materil sejumlah Rp. 50 juta (setiap orangnya, red) yang harus dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sejak adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dan, selain membayar denda Rp. 50 juta, PN Tulungagung juga menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.500 ribu setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Selain itu, PN Tulungagung juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 684.000.

Sementara itu, Kades Plosokandang, Kecamatan Plosokandang Kabupaten Tulungagung ini sebelumnya juga sudah optimis kalau kasus yang dialami warganya itu bakalan menang di pengadilan. Karena, menurutnya, semua yang dilakukan itu apa adanya alias tanpa ada rekayasa.

“Kita riil, apa adanya. Sehingga kalau memang Pengadilan Tulungagung memenangkan kita itu pas dan Alhamdulillah. Jadi kita siap kalau toh nanti sampai ke kasasi pun kita tetap siap,” kata Kades Plosokandang saat dikonfirmasi cahayabaru.id diruang kerjanya, Selasa (14/12).

Dengan gugatan dan yang akhirnya menang itu, mereka sudah diberi kabar dan mereka pun sangat senang. “Kalau warga, dengan harapan, dengan gugatan menang itu kita sudah memberi tahu dan mereka pun sangat senang,” ujarnya.

Masalah ini, imbuhnya, tidak ingin berlarut-larut dan secepatnya selesai. “Dengan harapan, masalah ini secepatnya selesai dan secepatnya aliran itu segera dipasang sesuai keputusan pengadilan. Kita sebenarnya tidak ingin masalah ini terus berkepanjangan,” kata Kades Plosokandang ini penuh harap.

Masih kata kades yang pernah dapuk jadi LSM ini, warganya itu memang yang sangat polos dan mereka berani melangkah pada langkah hukum itu karena mereka benar-benar tidak pernah melakukan perbuatan itu.

“Apalagi, warga kita ini kan warga yang awam dan mereka berani melangkah pada ranah hukum, karena mereka benar-benar tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan pihak PLN itu,” jelas kades.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *