Ketua DPC PERADI BERSATU TANAH BUMBU siap Perjuangkan Hak Warga Desa Bayansari, Kec Angsana

CB, Tanah Bumbu – Atas diundangnya Ketua DPC PERADI BERSATU TANAH BUMBU dalam sosialisasi Hukum oleh warga Bayansari beberapa waktu lalu…sangat membuat trenyuh atas terjadinya dugaan Pendzoliman Hak Hak Warga Bayansari terkait SHM yg sejak tahun 2017 lalu hingga kini, 2021 masih ditahan dan sengaja disimpan oleh Kepala Desa Bayansari dengan berbagai dalih yang tidak jelas.
Bagaimanapun juga masyarakat atau warga Desa Bayansari ingin dan tetap berharap agar permasalahan hak-hak yg tertuang dalam dokumen SHM segera berakhir dengan penyerahan hak tanpa ada dalih apapun .
Namun impian masyarakat Desa Bayansari akan mendapat berkah hak berupa SHM semakin lama semakin ruwet dan kabur dengan mengingat banyak nya hak atau SHM masyarakat Desa Bayansari yang dipindah tangankan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik SHM kepada pihak pihak lain yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desanya sendiri.
Menyikapi hal ini terkait adanya pemindahan atau pengalihan hak berupa SHM, Ketua DPC PERADI BERSATU TANAH BUMBU…mendapat informasi dan bukti dari masyarakat bahwa atas nama hak di SHM diminta dan dibuatkan Surat Pernyataan pinjam pakai hak dengan dalih untuk membangun Desa oleh pihak Oknum Pemdes serta dibumbui dan diiming imingi diberikan keuntungan pembagian hasil sejak tahun 2017 mengingat diatas SHM tersebut ada tanaman Produktif berupa pohon Sawit.
Akan tetapi anehnya Surat Pernyataan baru dibuatkan pada sekitar bulan Mei 2021 disaat masyarakat mulai menanyakan keberadaan SHM nya.
Berdasarkan Surat Pernyataan itulah Oknum Kepala Desa Bayansari lebih leluasa untuk memainkan peran dalam mengalihkan beberapa SHM kepada pihak lain tanpa melalui prosedur Hukum yg jelas dan berdalih Aset Desa…tanpa persetujuan dan sepengetahuan nama Pemilik SHM yg sah.
Inilah suatu bentuk Pendzoliman yg dilakukan oknum Kades Bayansari mengelabuhi warganya hanya berbekal Surat Pernyataan saja tanpa prosedur pengalihan secara Hukum yg benar alias pengalihan bawah tangan dengan dalih menanggapi hal ini .
Surat Pernyataan yg bersifat sepihak dapat dicabut …mengingat Yurisprodensi Mahkamah Agung Nomor 3901.K/Pdt/1985 tetanggal 29 November tahun 1988 yang mana menegaskan Surat Pernyataan yang merupakan pernyataan belaka yang dibuat oleh orang berupa pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa apa……karena Surat Pernyataan hanyalah pengakuan seseorang atas keadaan peristiwa dan jika pihak yang menandatangani pernyataaan menyangkal kebenaran atas isi pernyataan tersebut maka Surat Pernyataan itu tidak memiliki kekuatan mengikat secara Hukum dan tidak memiliki kekuatan Pembuktian.
Ketentuan inilah yg nggak dipahami oleh Oknum Kepala Desa Bayansari seolah dengan muncul nya Surat Pernyataan sudah bisa bebas melakukan perbuatan Hukum…tanpa memikirkan resiko baik Pidana maupun Perdata dari tindakan nya yang diduga melawan Hukum.
Hal yg mendalihkan aset desa pun dan harus tunduk pada peraturan perundangan Permendagri No 1 tahun 2016 terkait aset Desa .
karena nama Pemerintahan Desa lah yang berhak untuk mensertifikatkan /bentuk SHM aset Desa bukan dalam bentuk atas nama SHM perorangan yg diklaim seenaknya menjadi aset Desa….Banyak nya SHM yg dialihkan atau diperjualbelikan secara bawah tangan oleh Oknum Kades Bayansari semakin menyulut emosi dan semangat warga Bayansari dalam memperjuangkan Hak Hak nya atas SHM nya yang telah dialihkan sepihak oleh Oknum Kepala Desanya.
Dari hasil pertemuan kemarin sudah mencapai puluhan SHM yang merupakan Hak masyarakat Bayansari yang dialihkan tanpa ada kejelasan dari oknum Kades Bayansari dan selalu menghindar dari kejaran masyarakat nya.
Yang semestinya pihak pihak institusi terkait harus peka dan tajam dalam menyikapi permasalahan Hak berupa SHM warga Bayansari yang kaya piring terbang, namun terkesan diam …baik intitusi Hukum …Administrasi Pertanahan…Pemerintahan…dan Pengawas Pemerintahan…dan bersifat menunggu seakan tidak ada niatan dr intitusi terkait yg jemput bola untuk menuntaskan permasalah yang melilit masyarakat kurang mampu yg sudah terdzolimi oleh oknum Kepala Desanya …..ada apa…..??????? .
Sebagai praktisi Hukum aktif. .Ketua DPC Peradi Bersatu Kab Tanah Bumbu beserta Tim siap maju untuk memberikan Advokasi Hukum masyarakat Bayansari ..yang teraniaya demi memperoleh Keadilan atas Hak.SHM.nya.
Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *