Dalih Kepala Desa Bayansari Perlu Dibuktikan Secara Hukum, “Bukan Asbun”

CB, Tanah Bumbu – Keterbukaan warga Desa Bayansari untuk melek hukum bersama dalam meyikapi permasalahan hukum terkait tidak dikembaliknanya nya Hak Hak warga berupa SHM yang ditahan sejak tahun 2017 sampai sekarang oleh oknum Kades Bayansari telah mempercayakan pada Ketua DPC Peradi Bersatu Kabupaten Tanah Bumbu ..Advokat Eko Julianto , S.H. dan Tim sangat diapresiasi positif dalam memperjuangkan Hak dan Kewajiban dari perolehan Hak hak yang diperoleh atas Hak berupa SHM.
Lebih lanjut Advokat Eko Julianto,S.H. selaku Pendamping Hukum yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Bersatu Tanah Bumbu menegaskan bahwa. SHM atau Sertipikat Hak Milik merupakan perolehan Hak masyarakat yang mempunyai Kekuatan Hukum dan Kekuatan Sosial sesuai dengan atas nama Pemegang Hak dalam SHM.Dan inipun merupakan Dokumen Produk Negara dikeluarkan juga melalui intitusi Negara yg berwenang yakni Kementruan BPN dan ATR..yang mempunyai tanggung jawab dan terhubung secara Vertikal….artinya apa tidak dapat diintervensi oleh intitusi horizontal yang bersifat koordinatif.
Sehingga dengan demikian Dokumen Negara yg berupa pemberian Hak dengan bukti SHM adalah mutlak adanya.
Selanjutnya Surat surat yang sifatnya koordinatif pun tidak serta merta dapat ataupun bisa menggugurkan Hak atas nama SHM..kecuali dengan proses hukum yg berlaku dan dapat dibuktikan dipersidangan secara person maupun persidangan secara administratif /PTUN dalam menggugurkan atau melepaskan atas Haknya. Kaitan dengan permasalahan Hak yang melilit warga Bayansari berupa SHM mestinya pihak yang mendalilikan lain atas SHM nama warga Bayansari yakni Kepala Desa Bayansari harus berani membuktikan secara Hukum dengan persidangan bukan bertahan dengan Surat Pernyataan Warga yang dibuat sepihak akibat ada imbalan …bujuk rayu …atau iming iming tertentu…kalau komitmen itu berjalan mulus baik tentunya aman namun apabila diingkarinya komitmen atau apa yang telah disepakati sangat merugikan tentunya bisa dicabut pernyataan itu.
Karena aturan dalil aset Desa jelas diatur dalam Permendagri no 1 THN 2016..sesuai aturan tanah yang di dijadikan aset Desa dapat disertifikatkan dengan nama Hak Pemerintahan Desa .. .. kalaupun ada yang melenceng dari aturan ini maka secara pribadi ada maksud maksud yang tersembunyi dan niat yang lain.
Pernyataan sepihak tidak mempunyai kekuatan pembuktian hukum selama tidak dibuktikan dipersidangan.
Sesuai Yurisprodensi Perkara nomor 3901.K/Pdt./1985 tertanggal 29.Nopember 1988… Inilah mestinya yang harus dilakukan Kepala Desa Bayansari dalam.menyikapi nama Hak yang tertuang di dalam SHM ..bukan memutus sepihak dengan kekuatan Surat Pernyataan .. artinya pengguguran atau pelepasan atau penghapusan Hak di dalam SHM.harus melalui proses Hukum yang benar bukan melalui .surat sepihak dan berhalusinasi…seakan cepat terwujud. Sekali lagi Seripikat Hak Milik mempunyai Kekuatan Hukum dan Kekuatan Sosial. bagus atasi nama di dalam SHM selaku pemegang Hak…kalaupun.ada unsur unsur untuk menghilangkan Hak/SHM sesorang tanpa prosedur aturan hukum yang jelas sudah mengarah pada tindakan melawan hukum baik pidana maupun perdata.
Jhon (release)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *