Tak Puas Hasil Hearing Soal Pembangunan Waterboom, PKTP Surati Dispendik Jatim

Susetyo Nugroho: Dapat Disunpulkan, Bahwa Aturan-aturan Perizinan Hanya Wacana

CB, TULUNGAGUNG- Polemik pembangunan Waterboom di halaman Sekolah Dasar Negeri 2 Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, bakal terus bergulir. Pasalnya, pembangunan Waterboom yang diduga tanpa melalui mekanisme itu hingga saat ini pembangunannya masih saja tetap berjalan.

Pembangunan Waterboom yang telas meresahkan para guru SDN 2 Plandaan dan yang belum mengantongi izin itu terkesan dibiarkan alias terkesan dipaksakan. Padahal, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM saat dikonfirmasi tentang dirinya memberikan izin pembangunan Waterboom itu, iapun menampik keras telah memberi izin, namun kenyataannya bupati malaj terkesan tutup mata. Ada apakah dibalik pembangunan Waterboom yang terkesan kebal hukum ini?

Padahal, jelas sudah, dinas terkait juga telah memperjelas dalam statementnya, bahwa pembangunan Waterboom belum mengantongi izi. Namun, sungguh ironis, saat Hearing, dinas-dinas terkait ini malah tak bisa memberi penjelasan secara gamblang dalam audiensi dihadapan Komisi A dan para LSM itu. Tak pelak, hal ini membuat rasa kecewa berat bagi LSM dan akhirnya LSM Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) ini menyurati Dinas Pendidikan Prov Jatim.

“Dari hearing dengan Komisi A tanggal 7 Januari 2022 terjawab sudah pertanyaan-pertanyaan masyarakat, tentang status SD tersebua adalah SD Inpres,” kata Susetyo Nugroho, Koordinator LSM PKTP kepada cahayabaru.id.

Padahal, lanjut Sesutyo, SDN 2 Plandaan belum lama ini juga telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK). “SD ini telah menerima DAK phisik tahun 2020 dan tidak mengantongi selembar izin pun baik dari tinjauan Tata ruang (IMB), Amdal dan perizinan penggunakan air tanah,” jelasnya

Padahal, imbuhnya, pembangunan Waterboom itu sudah berjalan lama dan pada saat Ujian Akhir Semester (UAS) alat-alat berat itu telah mengganggu kenyamanan para siswa.

“Padahal pembangunan sudah berjalan, bahkan ketika ujian berjalanpun alat-alat berat tetap bekerja. Disini akhirnya dapat disimpulkan, bahwa aturan-aturan perizinan hanya wacana dan mungkin saja hanya diperlakukan dengan ketat pada rakyat kecil,” paparnya.

Masih kata Susetyo Nugroho, tentu pula hal ini bisa jadi akan memicu pada setiap desa yang hingga saat ini masih ada ratusan sekolah SD mapun SMP yang belum mengantongi sertifikat.

 “Serta hal ini akan menjadikan pemicu tiap desa untuk merebut aset pendidikan dimana merujuk pada LK – BPK tahun 2019 (keluar th 2020, red) ada ratusan sekolah aset dinas pendidikan yg belum bersertifikat. Dan konyolnya lagi pada hearing tersebut Kadin Diknas terkesan membiarkan (kalo tdk bisa dikatakan mendorong, red), karena terkesan menghindar ketika ditanya tentang aturan sekolah penerima DAK,” kata Susetyo Nugroho dengan nada kesal.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *