CB, TULUNGAGUNG – Suji, (50), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, adalah ahli waris Penganti (Mutin almarhum, red) dari Karso Widjoyo Moenandar (almarhum, red). Karena lahan seluas kurang lebih 1.935 m2 ini lama tak terawat, Suji pun akhirnya memanfaatkan lahan peninggalan kakeknya itu dengan menanami pohon ketela.
Namun, saat dirinya berencana melihat perkembangan pohon ketela yang ditanamnya itu, Suji pun kaget, karena pohon ketela yang semestinya sudah mulai semi hilang entah kemana dan tinggal beberapa batang pohon saja yang tersisa. Dan kagetnya lagi, didalam lahannya itu juga tertancap papan nama bertulisan “Tanah Milik Pemerintah Desa Gedangsewu” dengan luas kurang lebih 985 m2, dilarang memanfaatkan/membangun tanpa ijin Pemerintah Gedangsewu.
Megetahui pohon ketela yang berusia kisaran 50 hari serta sejumlah kisaran 550 batang yang ditanam diatas tanah pertanian miliknya itu hilang, pria yang beralamat di Jalan Sudirman VII Nomor 63 Patihan ini akhirnya melaporkan dugaan adanya tindak pidana pencurian ke Kapolres Tulungagung, pada 14 Januari 2022, lalu. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui siapa yang mengambil atau mencuri ratusan tanaman ketela yang diharapkan kelak bisa menambah kebutuhan keluarganya.
“Kami menanam tanaman ketela tersebut dengan maksud dan tujuan kelak hasilnya dapat menghidupi keluarga kami mas. Tapi saya kage saat mencoba akan melihat perkembangan pohon ketela yang saya tanam itu hilang dan saya tidak mengetahui siapa yang mencuri,” kata Suji kepada Cahaya Baru, (25/01).
Akan tetapi, lanjut Suji, diatas lahan seluas 1.935 m2 miliknya itu telah tertancap papan naman milik Pemdes Gedangsewu. Dan, menurutnya, tertancapnya papan nama Pemdes Gedangsewu itu, dirinya pun tidak tahu menahu kenapa tanahnya itu tiba-tiba diakui menjadi milik Pemdes Gedangsewu.
“Besar harapan saya, pengaduan atau laporan kami ke Bapak Kapolres Tulungagung itu segera ada tindakan. Dan, kami percaya bahwa kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang slogannya berbunyi Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat akan bertindak dengan adil terhadap semua masalah hukum,” paparnya.
Dan, imbuhnya, untuk menggantikan pohon ketela yang diduga telah dicuri orang itu, kini lahan itu kembali ditanami dan diganti dengan puluhan pohon pisang. Soal pohon ketela yang hilang itu, semua ia serahkan sepenuhnya yang berwajib.
“Yang hilang sudah kami laporkan dan biarlah itu urusannya pihak berwajib. Kini lahan peninggalan kakek itu sudah saya tanami kembali dan saya ganti dengan pohon pisang, mas,” jelas Suji dengan nada kecewa
Sementara itu, Kepala Gedangsewu, Miswan, terkait pencabutan pohon ketela itu dirinya tidak tahu menahu. Bahkan, menurutnya, siapa yang menanam pohon iapun tidak mengetahui.
“Jadi siapa yang mencabut pohon ketela itu saya tidak tahu, dan siapa yang menanam pohon ketela di lahan itu saya pun juga tidak tahu,” kata Kades Gedangsewu saat dikonfirmasi Cahaya Baru dan Niamanews, Selasa (25/01).
Soal papan yang tertancap itu, lanjut Kades Miswan, memang sudah menjadi kewenangan Pemdes Gedangsewu. “Ia, itu Pemdes Gedangsewu yang melakukan,” jelas Kades Gedangsewu seraya mengatakan kalau mau mengurus tanah itu bukan pada dirinya, karena tanah itu sudah bersertifikat semua.(fai/rul)
