Heboh…!!!”Oknum Kadus Bayansari” Ditengarai Terlibat Pencurian Buah Sawit Perusahaan

CB, Tanah Bumbu – Kata pepatah “Sepandai – padai tupai meloncat akhirnya jatuh juga”, hal itu ternyata benar.
Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) inisial AM, Desa Bayansari Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (8/2/22) sekitar pukul 13.30 Wita ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Angsana di rumahnya berikut barang bukti hasil kejahatan juga turut digelandang ke Polsek Angsana.

Pasalnya selama ini banyak petani sawit di desa tersebut yang mengeluhkan kehilangan buah sawitnya, akhirnya terungkap juga terrnyata pelakunya bukan orang jauh, yang identik dengan ” maling dalam selimut”, ungkap warga setempat.

Warga kecewa karena seorang perangkat desa seharusnya menunjukan sikap teladan maupun pelayanan yang baik kepada warga, ungkap warga setempat tanpa menyebut nama.

Dihari yang naas itu pelaku dan kawanan, 8/2/22 siang dipergoki sedang melakukan aksi pencurian buah sawit diareal milik perusahaan PT. Ladang Rumpun Subur Abadi Estate di desa itu, lalu oknum kadus diamankan oleh pihak perusahaan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut sumber informasi dari warga desa Bayansari terdapat jumlah beberapa orang yang diamankan polisi. “Setelah itu Pak Kadus pun dijemput oleh Polisi,” ucap warga kepada Media ini tanpa menyebut nama.

Selama ini oknum Kadus tersebut ditengarai membuka usaha jual beli sawit atau menjadi pengepul dan banyak sawit warga yang sering hilang. “Berkedok mengepul buah sawit diduga oknum kadus ini sambil menadah buah buah sawit hasil curian”.

Amat disayangkan Sikap oknum kadus ini yang ditengarai telah mencoreng nama baik desa Bayansari, ungkap warga.

Warga juga mengatakan bahwa AM(oknum kadus)diduga merupakan otak pelakunya, dan hal itu juga dibenarkan oleh para warga yang lain.

Para pelaku saat beraksi melakukan pencurian sawit menggunakan truk warna merah, truk tersebut diketahui milik Desa Bayansari, ungkap warga.

Sementara itu Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Himas, AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

Dikatakan H. Made bahwa pelaku berjumlah beberapa orang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Pelaku: Muhammad Yusuf dan kawan-kawan.

Adapun barang bukti kejahatan yang turut diamankan adalah; 1 unit dump truk Dina, warna merah dengan nopol DA 9188 ZC, 1 unit dump truk jenis Mitsubishi Colt Diesel 120 PS dengan nopol DA 1317, 2 buah agrek sawit, empat buah tojok sawit dan satu unit mobil pick up. Akibat aksi pencurian tersebut pihak perusahaan pun mengalami kerugian sekitar Rp.18 000.000(delapan belas juta rupiah) ungkap Made

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *