Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pendapat Bupati terhadap 2 Raperda

CB, Mojokerto – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 dàn Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Penyampaian pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan pada Kamis (10/2/2022) bertempat di ruang rapat “Graha Wichesa” DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto.

Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut Rapat Paripurna pada tanggal 7 Februari 2022.

Pimpinan Rapat Hj. Ayni Zuroh setelah minta pendapat dari Fraksi-Fraksi, mengingat Rapat Paripurna di masa Pandemi Covid, akhirnya disepakati bahwa Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi disampaikan dalam bentuk laporan tertulis, tidak dibacakan secara langsung.

Dalam penyampaian pendapat, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan: “Mencermati 2 (dua) Raperda yang diajukan oleh DPRD, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya”.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu untuk disempurnakan antara lain berkenaan dengan dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan materi muatan Raperda sebagai berikut: A. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015; B. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan bahwa naskah akademik penyusunan Raperda masih menggunakan dasar hukum atau peraturan yang sudah tidak berlaku. Hal tersebut tentunya berimplikasi dalam uji materi muatan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam rapat maksud masih relevan dan tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan disempurnakan? Mohon penjelasan.” Kata Bupati.

Lanjut Bupati, “Terkait Rencana Kawasan Pemukiman atau RKP pada pasal 86 ayat 48 dan telah mengatur bahwa dokumen RKP ditetapkan oleh Bupati, sedangkan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan atau MP3 sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 Raperda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan. Pengaturan RKP dan RT3 dalam Raperda tersebut pada prinsipnya telah selaras dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Mengingat belum adanya pedoman teknis menyusun RKP dan RT3, sehingga dalam pelaksanaannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dalam Peraturan Menteri tersebut diatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman atau RP3KP.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014, RP3KP adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. Selanjutnya, ketentuan pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 mengatur bahwa penetapan RP3KP adalah dengan peraturan daerah.

Adanya perbedaan norma pengaturan tersebut berdampak terhadap Materi muatan Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman Oleh karena itu kami beranggapan masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi, penyamaan konsepsi dan pendalaman materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus.

Terhadap kedua Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD tersebut, menurut pendapat kami masih perlu untuk dikaji kembali serta dilakukan harmonisasi Kami menganggap hal ini sangat penting mengingat Peraturan Daerah yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan”. pungkas Bupati. (Ertin Primawati/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *