CAHAYABARU – Kisaran dua pekan lalu, Tulungagung kembali dihebohkan dengan kembalinya lembaga rasuah yang berjuluk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal ini tentu sangat mengejutkan bagi sebagian besar masyarakat yang awam dan tidak mengikuti proses hukum perkara korupsi yang pernah ditangani lembaga yang jadi momok pelaku korupsi.
Namun demikian, bagi sebagian kecil masyarakat bukan hal yang mengejutkan karena telah memiliki salinan keputusan/direktori keputusan pengadilan perihal siapa-siapa para pelaku yang telah mengembalikan uang haram itu.
Namun, yang membuat hal ini sangat menarik, karena pada waktu yang hampir bersamaan, muncul sebuah ‘gerakan-gerakan’ masyarakat mendorong KPK untuk segera menyelesaikan masalah hukum di Tulungagung, tentang nama-nama yang masuk pada direktori keputusan pengadilan yang telah lama mandek.
Akan tetapi, gerakan-gerakan yang muncul akhir-akhir ini dan ditinjau dari segi politis, akan sangat kentara sekali tujuan gerakan tersebut. Karena, apabila dari pucuk pimpinan daerah ini yang kena (legislatif dan eksekutif, red) bakal menguntungkan pihak-pihak tertentu untuk menggantikan posisi jabatannya.
Hanya saja, apakah gerakan ini murni kemauan masyarakat? Tentu, jawabnya bisa iya bisa juga tidak. Alasan gerakan yg sangat obyektif bisa menjadi pembenaran gerakan tersebut, karena sebagai masyarakat pasti menginginkan pemimpin yang bersih dan tidak terkait dengan masalah korupsi.
Dan, alasan lainnya, bisa jadi momen ini sangat mungkin ditumpangi oleh ‘oknum’ yang memiliki kepentingan, tatkala KPK benar-benar melakukan lanjutan tindakan hukum dan tentu mereka bisa menggantikan jabatan itu. Apalagi, akan sangat kelihatan sekali adanya buzzer yang sangat kelewat aktif mendorong agar KPK segera turun kemlagi, bahkan dengan cara-cara yang konyol dan menggelikan.
Apakah dalam waktu dekat KPK benar-benar akan membersihkan seluruh nama yang tercantum pada direktori putusan pengadilan? Tentu, saya menganggap terlalu prematur kalau mengatakan ya, dan perkiraan yang diangkut adalah para ex pejabat dan pemberi suap yang ‘low power’ dengan asumsi para pejabat secara politis masih akan dilindungi partainya dan yang kebetulan adalah partai pemenang saat ini.
Hal yang menggelikan lagi, adanya gerakan tandingan (seolah olah, red) yang mempertanyakan kinerja wabub pada 100 hari pengabdiannya. Padahal, menurut hemat saya, bukankah wabub bukan pengambil keputusan apabila tidak mendapatkan pendelegasian wewenang dari bupati?
Apalagi, sampai saat ini, gerakan ini malah ‘gone with the wind’ yang jangan-jangan hanya gebrakan untuk membuat takut, yang ujung-ujungnya pada penyelesaian secara financial. Entahlah dan tentu kalau inipun benar adanya, biarlah alam yang menjawabnya!
Penulis: Susetyo Nugroho, Ketua Harian PKTP
