CB, Tanah Bumbu – Sebelumnya oknum Kadus ini sudah pernah dijerat dengan pasal dugaan pencurian buah sawit namun tidak membuat dia kapok dan bertobat.
Sebagai seorang oknum Kepala Dusun Bayansari, Maujun malah gelapkan uang warga berinisial RSH puluhan juta rupiah dari hasil ganti rugi lahan dengan bermodalkan Surat Kuasa dari warga tersebut.
Ditengarai aksi manipulasi data dan memelintir Surat Kuasa dr RSH oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun melenggang dengan modus/dalih telah membeli lahan nya RSH demi berharap meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kejadian tersebut berawal ketika ada wacana ganti rugi lahan RSH terkait kepentingan sebuah perusahaan di Tanah Bumbu.
Namun disaat pendataan dilakukan baik untuk admin mauoun fisiknya atas permintaan Perusahaan sebagai persyaratannya RSH dalam kondisi sakit waktu didatangi oknum Kepala Dusun Bayansari, Maujun kerumah RSH dengan dalih akan membantu sepenuhnya kelengkapan pengurusan ganti rugi tersebut.
Singkat cerita RSH merasa senang karena masih bisa dibantu oleh oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun tersebut oleh RSH dibuatkan lah Surat Kuasa dari RSH ke Maujun untuk pengurusan ganti rugi lahan RSH ke Perusahaan.
Karena dengan kepercayaan RSH kepada Oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun inilah telah disalah gunakan oleh oknum Kepala Dusun Bayansari tersebut seakan akan tanah atau lahan RSH sudah dibeli oleh Oknum Kepala Dusun Bayansari, Maujun dengan dugaan merubah atau memalsukan keterangan sebelumnya kepada Perusahaan.
Dengan kepercayaan yang diberikan oleh RSH oknum Kepala Dusun Bayansaari, Maujun diduga dengan sengaja telah melakukan pemalsuan terhadap data data yang diminta oleh Perusahaan dalam bulan Desember 2021 sudah melakukan transaksi AJB nya.Mengingat semua data sudah berubah namanya dr RSH menjadi nama Oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun termasuk pembukaan Rek.nya atas nama Maujun.
Hal itu terkuak setelah RSH mengetahui dan mengurus sendiri karena ada persyaratan yg kurang maka kebongkar lah perbuatan Oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun. Ternyata Perusahaan telah membayar 25 % dari total Rp. 375.000.000. ke Rek.BRI an Maujun atau setara Rp. 93 jutaan yang telah digunakan Maujun. Namun pengakuan RSH selaku pemilik lahan yang mengaku pertama diberi 2 juta….dan setelah Oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun dikeluarkan dari tahanan Polres Tanah Bumbu atas dugaan Pencurian dan Penadahan buah sawit hasil curian.
Maujun menambah pemberian nya ke RSH sebesar 30 juta by tranfer maka masih sekitar 60 jutaan yang masih di tangan Maujun.
Disaat pengurusan ini dilakukan oleh pihak RSH dapat bocoran dari Notaris yang membuat AJB nya bahwa Oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun selalu meminta untuk dibantu proses balik nama Hak SHM dr RSH ke nama Maujun namun ditolak oleh pihak Notaris.
Bahkan pihak Notaris sudah menyampaikan niat jahat Oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun kepada RSH saat konsultasi dikantor Notaris untuk melanjutkaserta meminta langkah langkah sesuai aturan selanjutnya.
Dan permasalahan ini sudah disampaikan RSH ke perusahaan terkait ganti rugi lahan nya serta direspon baik oleh perusahaan untuk kebenaran haknya.
Permintaan RSH dengan perusahaan tetap untuk memending pencairan kekurangan nya kecuali dengan RSH selaku Pemilik lahan yang sah.
Sampai sampai ada ucapan dari Oknum Kepala Dusun Bayansari Maujun terkait ditanyakan Buku Tabungan dan Rekening serta ATM oleh RSH malah beesikap menantang ,saya nggak ada kaitan nya lagi dengan lahan RSH padahal uang RSH masih 60 juta di tangan / rek Maujun hasil Pencairan 25 % dari perusahaan.
RSH mengaku bingung juga dengan ucapan Maujun tersebut itu kan hak saya kenapa saya minta bukti bukti kok malah omong nggak ada kaitan nya dengan saya kan lucu ini murni penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat yang telah saya percayakan kepada Maujun ingat ini bentuk perbuatan Pidana Maujun.(Tim)
