DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Tentang BUMD Untuk Dibahas

CB, Banyuwangi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengajukan satu Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dibahas bersama dengan eksekutif menjadi Peraturan daerah (Perda).
Pengajuan Raperda inisiatif tersebut melalui rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, diikuti anggota dewan dari lintas fraksi serta dihadiri Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono berserta jajaran pada hari Jum;at (25/02) pekan lalu.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Sofiandi Susiadi saat membacakan nota pengantar Raperda BUMD menyampaikan, dengan telah dicabutnya undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan setelah terbitnya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, maka sangat diperlukan regulasi teknis yang mengatur  sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD di masing-masing daerah.
“ Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, masing-masing daerah diharapkan untuk meniindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah tentang BUMD sebagai payung hukum untuk pembentukan perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah  “ ucap Sofiandi Susiadi dihadapan rapat paripurna.
Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran bumd menjadi penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang mungkin belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan public, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.
BUMD juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang pendapatan daerah, baik yang berupa pajak maupun deviden, apalagi dengan potensi sumberdaya ekonomi yang dimiliki oleh Kabupaten Banyuwangi.
Sehingga sangat prospektif untuk dikelola melalui kelembagaan ekonomi baik dalam bentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah, selain yang selama ini sudah dilakukan oleh perusahaan dan pelaku usaha swasta.
“ Peraturan daerah tentang badan usaha milik daerah sangat diperlukan di kabupaten banyuwangi dalam rangka untuk menjawab tantangan dan daya saing daerah serta menggali potensi sumber daya yang ada melalui pengelolaan badan usaha milik daerah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran. sehingga dibutuhkan sebuah instrumen hukum , “ jelas Sosiandi Susiadi
Usai penyampaian nota pengatar raperda inisiatif dewan tentang BUMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Raperda usulan eksekutif tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Sekedar diketahui Raperda tentang BUMD merupakan usulan anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi Nasdem, Ali Mustofa untuk masuk dalam Propemperda tahun 2022.(imm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *