CB, Banyuwangi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Jum’at 25 Februari 2022.
Rapat paripurna dewan dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi serta dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, H.Mujiono beserta jajaran.
Sedangkan Camat, Lurah maupun Kapala Desa mengikuti rapat paripurna secara virtual di kantor masing-masing.
Bupati Ipuk Fiestiandani saat membacakan nota pengantar Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah menyampaikan, keuangan daerah memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan public. Dalam pengelolaannya harus dilakukan secara efektif dan efisien agar tepat guna dan berhasil guna.
Selanjutnya dalam penatausahaan keuangan daerah, secara rinci sistem dan prosedur ditetapkan oleh masing-masing daerah. Dan perbedaan dimungkinkan terjadi, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah
“ Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan sistem yang disarankan oleh pemerintah sesuai kebutuhan dan kondisinya, dengan tetap memperhatikan standar dan pedoman yang ditetapkan, “ ucap Bupati Ipuk dihadapan rapat paripurna.
Selanjutnya dengan diberlakukannya reformasi keuangan daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah dan setiap setiap daerah diharapkan segera membuat Peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, “ ucap Bupati Ipuk.
Perubahan yang sangat signifikan yaitu pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan belanja Langsung. Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan belanja Transfer.
“ Perubahan komposisi terhadap postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan , “ jelas Bupati Ipuk.
Selain perubahan tersebut, para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan khususnya pengaturan lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah, hingga optimalisasi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Perubahan yang ada diharapkan agar keuangan daerah mempunyai manfaat untuk menciptakan masyarakat daerah yang adil, makmur, dan sejahtera. oleh karena itu, pengelolaannya dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
“ Tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah meningkat seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi , “ ucap Bupati Ipuk.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berupaya mendorong pengelolaan keuangan yang akuntabel, mulai perencanaan, penganggaran, tata kelola, audit hingga evaluasi yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. dengan sistem ini, semua terintegrasi secara online, bahkan semuanya mendorong ke pengelolaan keuangan desa melalui e- village Budgenting dan e- Monitoring System.
“ Penyusunan laporan keuangan Banyuwangi telah menggunakan sistem berbasis akrual, bahkan termasuk yang pertama di Indonesia menerapkan sistem tersebut sejak tahun 2014, “ jelasnya.
Bupati Ipuk Fiestiandani menambahkan bahwa pengelolaan keuangan yang baik tidak semata-mata untuk kepentingan administrative guna memenuhi hukum keuangan negara, namun juga harus berdampak ke ekonomi masyarakat.
Usai penyampaian nota pengantar Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.(imm)
