Fraksi DPRD Bojonegoro Sampaikan Pandangan Umum Raperda Rumah Kos

CB, Bojonegoro – Perwakilan delapan fraksi di DPRD Bojonegoro menyampaikan pandangan umum empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bojonegoro. Di antaranya Raperda Rumah Kos.

Menurut fraksi PAN perlu adanya regulasi untuk meminimalisir penyalahgunakan rumah kos di tengah masyarakat.

Empat regulasi itu di antaranya, Raperda tentang Rumah Kos, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lasuri mengatakan, setuju tentang Raperda Rumah Kos untuk dibahas lebih lanjut agar ada regulasi jelas tentang keberadaan rumah kos.

“Sebab, saat ini rumah kos di Bojonegoro mulai menjamur keberadaannya,” katanya.

Fraksi PAN juga berharap dengan adanya perda rumah kos ini bisa meminimalisir penyalahgunakan rumah kos. Yakni untuk tempat-tempat yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat Bojonegoro

“Fraksi PAN juga menginginkan ada pasal yang mengatur terkait dengan pendapatan asli daerah dari keberadaan rumah kos,” ucapnya.

Ketua pansus raperda rumah kos Mochlasin Afan mengatakan, bahwa minggu depan akan digelar rapat kerja pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) membahas draf raperda telah disusun pemkab. Rapat kerja pansus dijadwalkan tiga hari, 17-19 Maret.
Pria juga ketua Komisi C DPRD itu mengatakan, bahwa meskipun raperda rumah kos merupakan usulan pemkab, pihaknya rencananya bakal lakukan konsultasi publik. Khususnya para pengusaha rumah kos akan diatur melalui raperda tersebut.
“Saran dan masukan dari pengusaha rumah kos tentu penting. Idealnya mereka harus tahu sebelum raperda rumah kos disahkan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah saat menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan fraksi DPRD atas 4 Raperda, mengatakan Raperda ini untuk mengatur rumah kos di Bojonegoro.

“Yakni untuk mencegah terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial,” katanya.

Raperda ini dibutuhkan karena semakin menjamurnya usaha rumah kos. Sehingga perlu secara khusus dibuatkan aturan dari sisi penertiban, penataan, standardisasi, lalu retribusi atau pajak bisa menjadi tambahan sumber Pendapatan Asli Daerah. (hms/aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *