DPRD Kab. Mojokerto Lantik PAW dari Fraksi Golkar

CB, Mojokerto – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kab. Mojokerto Pergantian Antar Waktu berlangsung di ruang rapat “Graha Wichesa” DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Senn (14 Maret 2022).

Ketua DPRD Kabupaten selaku pimpinan Sidang Paripurna, H. Ayni Zuhro mengatakan: “Atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, DPP Partai Golkar Kabupaten Mojokerto serta seluruh hadirin yang memenuhi undangan.

Peresmian, pemberhentian, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD kabupaten Mojokerto pada hari ini berasal dari Fraksi Golkar atas nama saudara H. Madra’i, SE. menggantikan almarhum Bapak H. Suwandi Kadir, SE. karena dipanggil Allah SWT.

Proses Pergantian Antar Waktu ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu dimulai dari Ketua DPP Partai Golkar, surat Ketua DPP Partai Golkar nomor 089/DPD/PG MCK/1/2022 tanggal 12 Januari 2022. Kemudian ditindak lanjutan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto 171.108/416.050/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor 171.4 16/172/011.2/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Atas dasar tersebut Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan keputusan peresmian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2022. Sebelum memasuki proses pengambilan sumpah, kami persilahkan Sekretaris DPRD untuk membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian dan pengangkatan, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD”.

Sekretaris DPRD Kabupaten membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Timur yang menyatakan bahwa: “Surat Keputusan nomer 171.4 16/172/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan Penggantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto. Menimbang dan seterusnya. mengingat dan seterusnya. memutuskan, menetapkan: Kesatu. Meresmikan dengan hormat pengangkatan saudara H. Madra’i. SE. sebagai Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal penetapah sumpah janji.

Kedua. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan sumpah janji. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 22 Februari 2022, tertanda Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa”.

Selanjutnya, proses pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Mojokerto. DPR melantik H. Madra’i, SE. sebagai anggota DPRD Kab. Mojokerto dari Fraksi Golkar menggantikan H. Suwandi Kadir, SE. yang meninggal dunia (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *