CB, Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers ungkap kasus perampokan dihalaman Mapolres Bojonegoro, jumat (18/03/2022).
Dari Enam sindikat pencurian kekerasan atau tindak perampokan dengan sasaran rumah mewah dan toko material berhasil tiga yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengejar tiga tersangka yang lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu tersangka yang sudah kami tangkap ada tiga dengan inisial TW, 45 adalah warga Desa Maindu Kecamatan Motong Kabupaten Tuban, RM (45) Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH (35) Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember,” ucap Kapores.
AKBP Muhammad menjelaskan ke enam tersangka dalam aksinya melukai korban menggunakan senjata api rakitan, balok kayu, celurit serta linggis.
“Korban mengalami luka luka akibat senjata yang digunakan tersangka dan untuk kerugian materi senilai 75 juta ,” kata Kapolres Bojonegoro.
Dalam menjalankan aksinya ke enam tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.
Setelah mendapatkan informasi dari korban Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya. Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk tiga te(hms/aj)
