CB-Tanah Bumbu – Unit Resnarkoba polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pelaku yang ditenggarai menyimpan narkoba jenis sabu, 25/03/ 22 sekitar jam 14.30 wita di Jalan Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu.
Suparman alias Didi Bin Paimin, (42).
Pelaku beralamat, gang; Bersama RT 03 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu;
11(sabelas ) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu, berat kotor 8,31(delapan koma tiga Satu) gram,
1 (satu) buah timbangan kecil warna Silver.
1 (Satu) buah HP Merek Oppo warna biru,
2 ( dua)buah alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik ,serta uang tunai Rp 300.000(tiga ratus ribu Rupiah ) dan
1(satu) lembar baju koko warna putih.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. H.I. Made Rasa kepada media ini membenarkan, jajaran Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang tersangka Narkoba di Jalan Raya Srongga, Desa Gunung Besar.
Berawal petugas hanya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket kecil saja, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, lalu pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang terletak di Perumahan Ar Arraudah Desa Sarigadung Kecamatan Simpang empat, Kabupaten Tanah Bumbu,.
Selanjutnya pada pukul 15.00 wita anggota unit reskrim polsek simpang empat menuju rumah pelaku dan berhasil menemukan 2(dua) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kantong baju koko di dalam kamar pelaku.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Made.
Jhon