Pansus II membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama tim eksekutif

CB, Bojonegoro –  Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Rabu (30/03/2022). Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari Komisi B.

Tapi, agenda rapat antara Pansus II DPRD Bojonegoro di pihak legislatif bersama tim eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akhirnya dengan terpaksa harus ditunda. Persoalannya adalah pihak eksekutif meminta ada sinkronisasi terlebih dahulu terhadap draft Naskah Akademik (NA) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah disusun oleh Universitas Bojonegoro (Unigoro).

Juru Bicara Pansus II DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan Raperda yang dinilai sangat penting. Karena berurusan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya para petani di Bojonegoro.

“Inti dari Raperda ini petani jangan sampai menjadi obyek tetapi menjadi subyek. Tak hanya sebagai pelaku, tetapi ada perhatian dan tindak lanjut Pemkab melalui anggaran yang tujuannya demi kesejahteraan petani,” katanya.

Ketika dalam rapat kemudian muncul perbedaan cara pandang antara eksekutif dengan legislatif dalam melihat Raperda tersebut. Dikatakan oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, merupakan tugas eksekutif untuk membuat naskah guna sinkronisasi dengan NA draft Raperda.

Berkenaan dengan hal itu, Pansus II memutuskan agar pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani ditunda untuk dijadwal ulang. Lantaran Pihak tim eksekutif meminta sinkronisasi dengan naskah akademik supaya tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang sudah ada dengan peraturan yang di atasnya.

“Supaya Raperda ini tidak hanya jadi macan kertas, tapi betul-betul bisa diimplementasikan dalam rangka untuk pemberdayaan petani. Sehingga anggarannya bisa dieksekusi oleh Dinas Pertanian,” tuturnya.

Untuk diketahui, OPD yang berada dalam tim eksekutif untuk membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Asda I, II, Bagian Hukum, Dinas Perikanan dan Peternakan, DPU BMPR, BPKAD, Bapenda, Bappeda, Satpol PP dan Inspektorat. (hms/aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *