CB, Kotabaru – Sebelumnya media ini pernah menampilkan berita dua SLTA fovorit diKabupaten Tanah Bumbu lakukan pungli, ternyata diKabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan juga terdapat SLTA yang praktik pungutan liar dengan modus yang sama, diduga tendensius ke arah bisnis.
Hal tersebut jelas melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016, tentang larangan pungutan kepada orang tua siswa, karena lembaga pendidikan tersebut sudah mendapat bantuan dana BOS Pusat dan dana BOS-DA.
Dengan adanya praktik pungli tersebut sehingga meresahkan orang tua siswa, mengingat kemampuan ekonomi orang tua siswa pun tidak sama.
Mengacu kepada Permendikbud tersebut bahwa sekolah boleh menggalang dana melalui Komite Sekolah, akan tetapi sumbangan bersifat suka rela dan tidak boleh dilakukan secara rutin atau menentukan besaran nominalnya.
Berawal dari tahun 2018 Komite SKMN 1 Kotabaru, mengundang para orang tua siswa kelas X, membicarakan pembelian sebuah Genset senilai Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).
Media ini mendapatkan informasi tentang pungutan iuran tersebut dari salah satu orang tua siswa, prihal surat undangan rapat dari Komite Sekolah yang tidak jelas apa maksud dan tujuannya, sehingga “kami pun tersandera” ungkap orang tua siswa.
Menanggapi hal yang sama orang tua siswa lainnya juga membenarkan bahwa surat undangan Komite Sekolah tersebut tidak jelas serta tidak ada nomor suratnya, dan dibawah tertulis Komite Sekolah, apakah memang belum ada kepengurusan Komite Sekolahnya?
Kalau ada, mana legalitasnya, dan apa sih program kerjanya?
Dikatakan orang tua siswa yqng lain, pertenuan rapat tersebut yang mengaku sebagai Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Kotabaru yaitu Ir.H.Muchsin, lalu dia mengatakan bahwa sekolah memerlukan dana sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk membeli sebuah Genset, terkait sumber tenaga listrik dari PLN sering padam.
” saat ini bendahara komite telah tersedia dana sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), sehingga masih kekurangan biaya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selanjutnya Ir.Muchsin, meminta kepada orang tua/wali siswa SMKN 1 untuk memberikan sumbangan sukarena.
Dana sumbangan dari orang tua/wali siswa ini diharapkan sudah terkumpul selambatnya bulan April 2018 ini.
Kalau dihitung dari jumlah siswa yang terdaftar sebanyak 1.109 orang, maka diprediksikan bahwa sumbangan rata-rata persiswa adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan dari Wali Murid, Berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tertanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, disebutkan, bahwa salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
Menepis adanya kontra produktif, karena telah menimbulkan citra negatif bagi Komite Sekolah yang oleh sebagian orang dicap sebagai tukang minta duit, maka keberadaan dan legalitasnya perlu ditata ulang. Komite Sekolah yang baru harus segera dibentuk, guna pencerminan transparansi, akuntabel, dan demokratis, maka keterwakilan dari orang tua siswa dari setiap jurusan yang ada (6 jurusan yaitu: TKJ, AP, RPL, MM, PM, AK) harus benar-benar ada , sehingga dalam pemilihan kepengurusan menghasilkan Komite Sekolah nantinya akan benar-benar aspiratif, kredibel, dan akuntabel.
Pengurus Komite Sekolah SMKN 1 Kotabaru yang baru dibentuk itu nantinya wajib memutar roda organisasi dan manajemen Komite Sekolah dengan program yang jelas, dan kegiatan-kegiatan operasional yang kreatif dan inovatif, tanpa adanya manajemen dengan program dan kegiatannya secara jelas.
Selain itu orang tua siswa pun minta agar pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru menindaklanjuti kasus dugaan pungli di SMKN 1 Kotabaru tersebut.
Orang tua siswa patut melakukan evaluasi, lalu memilih Ketua maupun pengurus Komite yang baru.
Jhon
