CB, KEDIRI – Lokasi tiga penambang galian C yang diduga Ilegal yang berada di Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Jawa Timur Selasa 28 Juni 2022, yang diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.
Penambang berdasakan UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sangat disayangkan sekali, diketahui bahwa lokasi galian C di sekitar Desa Sempu dan Sugihwaras Kecamatan Kecamatan Ngancar saat awak media terjun kelokasi beberapa hari yang lalu terpantau masih terus beroperasi Pertambangan Ilegal menggunakan alat berat Exclavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.
Salah seorang warga sekitar sebut saja (tarno) memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, bahwasanya Pertambangan itu sudah beroperasi lama,” paparnya
“Ada Tiga tambang mas yang tidak ada ijinnya mas. HR lokasinya selatan Desa Sugihwaras, kalau pak Sus lokasinya Utara Desa Sugihwaras Kec. Ngancar. pak Eko selatan Desa Sempu Kecamatan Ngancar Perbatasan Kediri Blitar Mas,” lugasnya
Lanjutnya, mereka masih aktivitas mas, padahal Pak HR dan Pak SS tidak lama dipanggil Polda Jawa Timur permasalahan tambangnya yang tidak Berijin, kok bisa bebas dan aktivitas kembali,” pungkanya kepada Awak media
Tarno warga setempat menginginkan tambang tersebut tidak beroprasi karena tidak mengantongi Ijin. tarno mengeluhkan jalan Desa kami tambah rusak parah tidak bisa nikmati perjalanan dengan nyaman kalau hujan licin dan kalau musim panas banyak debunya.
Masih Tarno, dirinya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum benar- benar menjalankan Profesi Sesuai Kaidah. jangan semata-mata ada uang dari tambang tak berijin di biarkan yang terpenting Atensi jalan. (Tof/Tim)
