Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Kalangan DPRD Banyuwangi Gelar Rakor bersama Eksekutif Urai Benang Kusut Perijinan

CB, Banyuwangi-DPRD Banyuwangi mencoba mengurai benang kusut terkait dengan keluhan masyarakat khususnya pelaku usaha atas tersendatnya proses perijinan melalui koordinasi koordinasi (Rakor) pimpinan dewan eksekutif, Senin (5/07/2022).

Dalan koordinasi tersebut diundangkan, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU Cipta Karya,Perumahan dan Pemukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, juga dari kalangan pelaku usaha seperti Real Estate Indonesia (REI).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M.Ali Mahrus mengatakan, proses perijinan di Kabupaten Banyuwangi hampir satu tahun ini mengalami kendala atau kendala dari pemberlakukan sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keluhan dari beberapa pelaku usaha terkait perijinan yang menghambat satu tahun mandeg atau tersendat karena adanya masa transisi program ASS pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga butuh proses penyesuaian, ucap M.Ali Mahrus saat diikonfirmasi media.

Menurut politik Partai Kebangkitan Bangsa ini, perijinan terkait dengan lingkungan hidup dengan sistem OSS masih menjadi keluhan para pelaku usaha pengembang perumahan. 

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada tiga aturan terkait dengan pembuangan akhir limbah perumahan yaitu melalui pembuangan bawah tanah, resapan dan dibuang di sungai.

“ Kalangan pengembang perumahan merasa kesulitan menerapkan ketentuan pembuangan limbah rumah tangga dari perumahan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja , “ ucapnya.

Untuk itu urusan perijinan pemukiman dan Kesehatan ini merupakan urusan wajib yang harus segera dicarikan solusinya agar perekonomian daerah tetap berjalan

“Jika proses perijinan ini tersendat maka imbasnya pada Pendapatan Asli Daerah, selain itu perputaran ekonomi masyarakat juga tersendat, karena banyak masyarakat yang bekerja di sektor bangunan ,” ungkap Mahrus.

Meski demikian dalam koordinasi, semua pihak memahami proses perijinan selama ini karena bekerja sesuai dengan aturan sehingga mereka tidak berani menentukan ketentuan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“ Untuk mencari solusi ini, dewan berencana melakukan onsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” pungkas Mahrus .(imm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *