CB-Tanah Bumbu – Salah satu karyawan perusahaan expedisi (kurir) diKecamatan Satui dipolisikan atas dugaan kasus pidana penggelapan.
MIU (34) dilaporkan ke Polsek satui pasalnya dia tidak menyetorkan uang pembayaran paket COD dari customer kepada pihak perusahaannya.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H. I Made Rasa kepada media ini mengatakan, warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tersebut 23/4/2022 lalu, pelaku ditengarai mengambil paket diperusahaan tempat dia bekerja untuk diantarkan kepada customer dengan sistem COD.
Akan tetapi setelah selesai pengantaran paket kepada customer dengan system COD kurir tersebut tidak menyetorkan uang pembayaran paket COD dari customer kepada admin dikantor expedisi, dengan alasan di status system di pending oleh kurir tersebut,” ungkap Made,7/7/2022.
Sehingga pihak perusahaan pun mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta (Tujuh Juta Rupiah).
MIU diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Satui sekitar pukul 11.30 wita, 5/7/2022, di Jalan Provinsi Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polsek Satui untuk proses hukum, ungkap Made.
Jhon/A.5
