CB, Tanah Bumbu – Unit Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kembali menangkap seorang pengedar sabu diKecamatan Simpang Empat.
DA diciduk di sebuah rumah kontrakan, Jalan Kemakmuran 2, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, 4/7/22 sore.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. H. I. Made Rasa kepada media ini mengatakan
DA (28) warga Jalan Delima Nur, Kecamatan Simpang Empat diamankan oleh Unit Satresnarkoba Polres Tanbu setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
Adapun barang bukti yang turut disita petugas adalah 13 paket sabu seberat 3,81 gram, berat bersih(0,95 gram), 1 buah handphone merk Vivo, 1 buah kotak rokok merk konser.
DA dan barang bulti digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum, ungkap AKP. H. I. Made Rasa.
Jhon/A.5
