CB-Lumajang, Penyidik Tipikor Polres Lumajang kemaren 8/7/22 mengambil keterangan Kepala Desa (Kades) Subur dan Seketaris Desa (Sekdes) Moch Arifin. S.E, yang di dampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan polres Lumajang dalam rangka pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang, ke duanya masing masing diperiksa diruang unit Tipikor Pukul 10:30 WIB,siang.
Kuasa hukum dari Moch Arifin,S.E, sebagai terlapor, Wahyu, S.H, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa pihaknya sudah kooperatif atas panggilan klien-nya oleh polres Lumajang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan dokumen PBB dan PUMdes.
Sementara ini masih dalam pemeriksaan sebanyak ada 10 pertanyaan, akan tetapi lebih jelasnya silahkan bisa ditanya langsung ke penyidik,”ucap Wahyu S.H,kepada wartawan
Sementara pihak penyidik unit Tipikor masih belum bisa berikan keterangan terkait ke dua belah pihak atas hasilnya pemeriksaan ini, dan silahkan langsung konfirmasi langsung ke Kasad reskrim,”tuturnya.
Selanjutnya kuasa hukum Dari Moch Arifin (Sekdes) Sentul mengatakan, bahwa sementara ini masih klarifikasi dan saya hanya sebagai pihaknya beliao hanya mendampingi sampai selesai atas perkara ini,”imbuhnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Subur Kepala Desa (Kades) Sentul juga angkat bicara bahwa, ia berikan dokumen terkait tentang kepala Desa yang tidak tahu menahu tentang temuan kegiatan dan anggaran dana PUMdes tersebut dengan melalui surat pernyataanya,”ucap Anton Sujatmiko,S.H.MH,
Menurut beliao, dugaan Penyalahgunaan wewenang serta dugaan pemalsuan dokumen sementara ini hasilnya masih belum ada penjelasan dari pihak polres Lumajang, sejauh mana kasus ini berjalan atas aduan klienya agar segera ditindak tegas,”ujarnya laporan reporter Cahaya Baru.id (Hardy)
