Sejumlah Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar

CB-Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan  membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditengarai  melanggar aturan disepanjang jalan Pusat Niaga Bersujud sampai jembatan Batulicin,11/7/2022.

Terkait pembongkaran lapak tersebut, Kepala  Satpol PP dan Damkar Kabupaten  Tanah Bumbu,  Drs. H. Anwar Salujang mengatakan bahwa sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP sudah memberi peringatan  kepada para  PKL yang berjualan di trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.

Lanjut Anwar Salujang, petugas sudah berulang kali  memberi peringatan kepada para PKL yang berjualan menempati trotoar jalan.
Peringatan yang terakhir disampaikan  pada Jum’at 8 Juli 2022 kemarin, tegas Anwar.

Selain itu petugas juga memberikan solusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu, terang Anwar Salujang kepada media ini.

Dikatakan  Anwar Salujang, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat 2 (dua) hari setelah  mendapat peringatan.

Namun kesepakatan tersebut tidak ditepati sehingga akhirnya petugas Satpol PP Tanah Bumbu turun tangan  melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak tersebut.

“Hari ini, Senin (11/7/2022) petugas Satpol PP Tanah Bumbu langsung membongkar tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan para  PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” ungkapnya.
Jhon/A.5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *