CB, Gresik – Permasalahan yang ada di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik sudah bukan lagi menjadi hal yang tabu atau rahasia lagi , bahkan sudah menjadi pembicaraan masyarakat pada umumnya bahkan di beberapa kumpulan atau perbincangan tentang penanganan dugaan Korupsi 25 Miliar di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik. Terkesan lambannya untuk mengungkap kasus ini karena adanya kepentingan yang mengakibatkan saling lempar tanggung jawab di antara APH, ini sangat ironis yang terjadi dalam penegakan Hukum di wilayah Gresik terlihat’jelas. Oleh karena itulah yang mendasari Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mendatangi APH lainnya yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Senin siang (11/7/2022), untuk melaporkan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.
Menurut Choirul Anam Ketua IDR Gresik dengan didampingi Koordinator MAKI Gresik Mas’ud Hakim, M.Si kepada awak media bahwasannya pengaduan yang dilaporkan merupakan atensi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 25 Miliar di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik.
Kita/kami akan tetap mengawal terus dan ungkap adanya indikasi Dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik, ungkap Koordinator MAKI Gresik Mas’ud Hakim,M.Si setelah menemui Kasintel Kejaksaan Negeri Gresik senin siang.
Menurut Ketua IDR Choirul Anam yang akrab disapa Cak Anam melihat dari sisi mata masyarakat melihat nilainya penggunaan dana sebesar Rp. 25 Milyar tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai perencanaan, timbul kejanggalan dan diduga ada korupsi di dalamnya.
” Hal ini dikuatkan juga dengan statement Bupati Gresik Fandi Ahmad (Gus Yani) sendiri bahwa di PDAM sepertinya ada ketidak sesuaian dengan rencana awal setelah audit internal Inspektorat sehingga berujung pada pemecatan Direktur Utama dan Direktur Tehnik,” tandas Ketua IDR Gresik.
Disamping itu, dirinya juga menggaris bawahi, soal pemecatan Direksi yang terkesan melanggar aturannya.
” Kalau memang sesuai dengan aturan, seharusnya harus ada hasil keputusan hukum tetap dari Pengadilan, setelah ada pemeriksaan dari Kepolisian dan Kejaksaan, semua itu belum ada keputusan hukum tetap karena juga belum ada pemeriksaan oleh APH. Namun di sini pemecatan hanya berdasarkan asumsi hasil pemeriksaan internal inspektorat saja,” cetus Cak Anam”.
Aduan masyarakat yang diadukan ke Kejari Gresik, selain itu juga dugaan ada ketidak wajaran atas pemberian opini WTP dari BPK RI karena tidak sesuai isu yang ada di masyarakat serta hasil audit internal inpektorat terkait pengunaan dan penyertaan modal sebesar Rp. 25 Milyar di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik.
Kemudian dugaan penyalahgunaan dana meter air Rp. 25 ribu yang dibebankan kepada pelanggan PDAM setiap bulan, sesuai SK Bupati Gresik Nomor 27 tahun 2004 dimana dana-dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun sudah rusak.
Disamping itu ironisnya, saat ada keluhan pelanggan soal meter air rusak, ternyata harus menunggu lama untuk pengadaan material meter yang tidak tersedia di gudang tersebut.
Pelaporan aduan masyarakat tersebut oleh Orkesmas IDR dan MAKI diterima di bagian PTSP Kejari Gresik, sesuai tanda terima yang ditunjukkan kepada awak media. (tof/skr)
