Diduga Kades Kedunglerep Intervensi Wartawan Saat Konfirmasi Program PTSL

CB, Lamongan – Desa Kedunglerep Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Jawa Timur, adalah salah satu desa yang menerima Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tahun 2022.

PTSL merupakan program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah, dengan ketentuan biaya yang sudah diatur SKB tiga menteri hingga Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan operasional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi

1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Untuk memperkuat SKB 3 Menteri.

Namun dalam prakteknya banyak yang dikeluhkan warga desa, lantaran dianggap tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri dan Perbup.

Seperti yang di beritakan sebelumnya dengan judul “PTSL di Desa Kedunglerep kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, Diduga Biaya Di Patok 700 – 800 Ribu Tiap Bidang”, tingginya biaya pengajuan sertifikat tersebut selain dikeluhkan warga masyarakat desa setempat juga menuai tanggapan dari sejumlah media dan LSM.

Mencuatnya tarif PTSL di desa Kedunglerep Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, membuat Supriyadi Kades setempat gerah, lantaran Program PTSL di desanya tersebut viral di beberapa media online dan cetak.

Kemarahan Supriyadi memuncak saat dikonfirmasi awak media ini, terkait tingginya biaya PTSL didesanya, Kades mengatakan jika hal itu tidak etis untuk ditanyakan, parahnya lagi wartawan dianggap terlalu dalam mencampuri urusan pemerintahan.

“Gimana ya mas, itu kan sudah normal menyeluruh, kalau program pemerintah terus anda tanyakan itu kan lucu, jadi ketika anda tanya ke dalam rumah orang terlalu dalam kan tidak etis, kalian itu terlalu dalam mencampuri urusan pemerintahan” ujarnya Kamis di Warung kopi dekat kantor desa (7/7/2022)

Tak hanya itu juga diduga gerah dengan pertanyaan wartawan Supriyadi mencoba intervensi wartawan media ini,bahkan sempat melontarkan kata kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala desa yang menjadi panutan.(tof/tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *