DPO Tersangka Rugikan Negara Rp 2,4 M, Kejari Tulungagung Minta Bantuan Polres

CB, TULUNGAGUNG- AK (42), Direktur PT Kya Graha, yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara kisaran Rp 2,4 miliar hingga saat ini masih belum ditemukan batang hidungnya. Namun, beredar kabar, wanita berparas cantik dan berstatus DPO (status daftar pencarian orang) itu sudah ‘tertangkap’ oleh pihak berwajib.

Sedangkan status tersangka dan status DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, yakni setelah ia selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun, sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Tulungagung.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Teguh Ananto saat dikonfirmasi cahayabaru.id terkait kabar tertangkapnya AK oleh pihak berwajib di ruang kerjanya mengatakan, bahwa itu kabar bohong alias tidak benar. Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya mencari wanita yang kini menyandang status buronan itu. “Tidak benar dan itu berita bohong,” kata Kejari Tulungagung Teguh Ananto saat dikonfirmasi Cahaya Baru di ruang kerjanya.

Mengenai langkah-langkah, lanjut pria kelahiran Kota Pati ini, pihaknya sudah menyampaikan kasus tersebut ke Kejagung.

“Kita sudah sampaikan kepada Kejaksaan Agung dan juga sudah diterbitkan DPO. Jadi nanti Tim tetap bergerak untuk mencari yang bersangkutan,” jelas Teguh seraya mengatakan pihaknya juga membutuhkan informasi pada masyarakat bila mengetahui keberadaan AK.

Untuk itu, imbuhnya, masyarakat diharap bersabar dan menanti waktu yang tepat. “Jadi masyarakat harap bersabarlah, menanti waktunya, semua itu perlu proses.
Tapi jangan khawatir, karena kami tetap bekerja untuk menyelsaikan perkara ini,” paparnya.

Masih kata Teguh Ananto, untuk bisa menangkap segara perempuan yang diduga dulu dekat dengan oknum anggota DPRD Tulungagung ini, pihaknya juga sudah meminta bantuan pada pihak Polres setempat.

“Kami juga sudah melakukan cekal. Dan, status DPO
secara hukumnya kan kita sudah penuhi semuanya, itu
kita sudah terbitkan cekal dan sudah terbit mengenai surat cekalnya. Selain itu pula,
kita juga sudah minta bantuan ke Polres,” jelas Plt Kajari Tulungagung dengan mimik serius.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *