CB, TULUNGAGUNG- Dalam dunia pendidikan, guru adalah porosnya pendidikan dan tentu pula, guru menjadi penentu kemajuan suatu negara di masa depan. Selain itu, seorang guru harus memiliki niat yang mulia untuk membentuk karakter yang baik bagi peserta didiknya dan mempercayai bahwa peserta didik yang bermasalah dapat berubah melalui didikan sang guru, yakni termasuk problem yang sering terjadi pada peserta didik baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Namun, sudahkah seorang guru memiliki niat mulia dalam membentuk karakter yang baik pada didiknya atau malah justru sebaliknya? Akan tetapi, sungguh ironis, guru yang semestinya menjadi tauladan bagi anak didiknya itu malah saling rebut jabatan, dan hal ini terjadi di Kabupaten Tulungagung.
Terbukti, jabatan wali kelas di Sekolah Dasar Negeri 01 Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ini misalnya, telah menjadi rebutan dua guru. Sedangkan dua guru yang berbuat menjadi wali kelas itu, yakni Yoga dan Eva
Mereka, Yoga, adalah wali kelas 3 dan yang telah mengajar kisaran tiga tahun, sedangkan Eva adalah guru yang masa mengabdi kisaran 10 tahun. Sungguh ironis memang. Menyikapi hal tersebut, Usup, Kepala sekolah SD Negeri 1 Bungur saat dikonfirmasi membenarkan, telah ada pergeseran guru kelas ke guru mata pelajaran (mapel) yang ia lakukan.
“Bu Eva itu masa kerjanya sudah 10 tahun, sedangkan pak Yoga itu masih 3 tahun,” kata Usup saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini. Kebijakan menggeser wali kelas 3 dari Yoga ke Eva ini, imbuhnya, karena dilihat dari senioritas dan masa kerja. “Dulu memang Bu Eva menolak jadi wali kelas karena ia mengandung, makanya pak Yoga yang siap maka di isi wali kelasnya oleh dia,” ujarnya.
Yang bernama Yoga, tambah Usup, adalah anak dari salah satu guru berstatus PNS, yakni Wiyanto. Dan, saat masuk, iapun mendapat amanah bahwa Yoga ingin belajar mengajar di sekolah yang dipimpinnya itu.
“Masuknya itu hanya ingin membantu sambil belajar mengajar ke anak-anak, tapi karena ada kekosongan wali kelas maka di percaya untuk mengisi,” paparnya.
Sejak ada kebijakan Guru Tidak Tetap (GTT) punya peluang menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), menjadikan pwndidik ingin meraihnya dengan tanpa rintangan. Meski syarat menjadi PPPK Guru diprioritaskan merupakan THK-II, pelamar dengan kriteria guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapotik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Selain itu, bagi pelamar umum guru yang daftar merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapotik.
“Kalau sebelumnya saya diminta mengalah untuk tidak menjadi wali kelas, alasannya Bu Eva lebih memenuhi syarat. Jadi, dibalik semua ini sebenarnya ada apa,” kata Yoga kepada wartawan dengan mimik serius.
Padahal, menurutnya, sejak dirinya masuk Eva sudah diberi tugas, akan tetapi malah ia menolaknya. “Dulu menolak, tiba-tiba setalah saat ini ada kepentingan dia minta agar menjadi wali kelas,” jelasnya.
Karena tak menemui kesepakatan, pihak sekolah saat ini justru memutasi Wiyanto, yang juga ayah Yoga ke sekolah lain. “Dengan alasan agar kedua GTT pegang kelas, yang PNS justru di mutasi dan saat ini di usulkan ke UPT Kecamatan Karangrejo,” jelasnya.
Sementara itu, Cindelaras kepala Unit Pelaksana Dinas Pendidikan (UPT) Kecamatan Karangrejo saat dikonfirmasi via WhatsApp meminta pada awak media datang di kantornya.(rul)
