CB-Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Angsana diback up oleh Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap Nur Ikhsan Bin Surisno di Kabupaten Banjarbaru.
NI ditangkap saat berada disebuah rumah di Simpang, Rt 02, Desa Simpang, kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjarbaru, 21/7/22.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.I.K melalui Kasi Humasnya, AKP. H.I. Made Rasa kepada Cahaya Baru mengatakan bahwa Nur Ikhsan (49) ditangkap diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan tanah kavlingan yang tidak jelas, kata Made.
Dikatakan Made, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Angsana guna mengikuti proses hukum dengan ancaman pasal 378 KUHP.
Barang bukti yang turut diamankan oleh petugas gabungan, berupa 1 lembar kwitansi pembayaran dengan nominal Rp10.000.000, 1 lembar kwitansi sebesar Rp11.000.000, 1 lembar kwitansi sebesar Rp5.000.000 dan bukti transfer ke bank BRI sebesar Rp3.000.000, ungkap AKP. H.I Made Rasa.
Jhon/A-5
