CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), bertempat di ruang sidang Gedung DPRD, Jl. Gajah Mada 145 Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022)
H. Udji Pramono, SIP., M.Si. Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dalam sambutannnya mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) yang akan dimintai persetujuan DPRD merupakan bagian dari 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2021, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam; Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Ketiga Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Pembahasan Raperda Kota Mojokerto pada tanggal 17 – 20 November 2021.
Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut ketiga Raperda dimaksud dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur yang hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Jawa Timur tanggal Juli 2022 nomor : 188/6504/013.4/2022 perihal fasilitasi Raperda Kota Mojokerto.
Namun surat tersebut hanya berisi hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Sedangkan 2 (dua) Raperda yang lain sampai saat ini hasil fasilitasinya belum turun. Padahal kedua Raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Entah dengan perimbangan apa sehingga hasil fasilitasi raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL ini yang diturunkan terlebih dahulu,
Pembahasan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL berjalan dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto. “Semua fraksi DPRD Kota Mojokerto setuju, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL untuk ditetapkan menjadi Perda”. Kata Udji Pramono
Diinisiasinya rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dilandasi atas pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis. Keberadaan pedagang kaki lima yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat-pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah Kota Mojokerto.
Rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terdapat di Kota Mojokerto direncanakan seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74%. Kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha.
Lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern diarahkan pada Jl. Mojopahit dan Mojopahit selatan, Jl. Bhayangkara, Jl. Gajah Mada, Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. PB. Sudirman, Jl. Residen Pamuji, Jl. Letkol Sumarjo, Jl. Ahmad Yani, Jl. Raya Prajurit Kulon, Jl. By Pass, Jl. Surodinawan, Jl. Benteng Pancasila dan Jl. Raya Ijen.
“Dengan telah ditetapkannya Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL ini menjadi Perda maka pendekatan terhadap PKL tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. tetapi pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan. sehingga PKL di Kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri.
Namun demikian di sisi lain, Perda ini juga jangan menjadi penghambat atau penghalang bagi munculnya para pelaku PKL yang baru. karena bagaimanapun juga PKL adalah aset Kota Mojokerto yang telah terbukti mampu bertahan di tengah berkecamuknya bencana pandemi”. pungkas Udji Pramono. (Ertin Primawati)
