CB, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda 2022 dan penyampaian laporan Pansus BPRS, bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD, Jl. Gajah Mada 145 Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022)
Deny Novianto, S.T. selaku Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Mojokerto mengatakan: “Terkait dengan perubahan Propemperda tahun 2022, Pemerintah Kota Mojokerto telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 6 Januari 2022 nomor 180/6/417.101.3/2022 perihal penyampaian tambahan usulan Propemperda tahun 2022 dan surat tanggal 1 Maret 2022 nomor : 180/60/417.101.3/2022 perihal permohonan perubahan Propemperda Kota Mojokerto tahun 2022.
Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah 3 (tiga) Raperda yaitu: Raperda tentang sistem manajemen kepegawaian dan penilaian kinerja bagi ASN, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
Untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, mengamanatkan Pemda menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan Kepala Daerah dan menindaklanjuti lampiran surat Menteri Dalam Negeri nomor 005/831/bangda tanggal 24 Februari 2021 tentang pemberian penghargaan kabupaten/kota sehat (kks), yang menyebutkan bahwa kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dalam bentuk peraturan Kepala Daerah mendapatkan nilai 50 dan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah mendapatkan nilai tertinggi yaitu 100.
Usulan untuk menghapus dua Raperda dari Propemperda tahun 2022 yaitu: Raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang perubahan keempat atas Peratura Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Usulan telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, dan hasilnya tercantum dalam surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 Januari 2022 nomor : 188/3666/013.2/2022 dan surat tanggal 17 Mei 2022 nomor 188/18447/013.2/2022 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait perubahan program pembentukan Peraturan Daerah, yang menyatakan bahwa judul ketiga Raperda tersebut telah sesuai. Dengan demikian jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Mojokerto tahun 2022 sebanyak 12 Raperda”. Jelas Deny.
Dalam Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan Pansus BPRS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Adapun rekomendasi Pansus BPRS Kota Mojokerto, sebagai berikut: Pemerintah Kota Mojokerto dan BPRS hendaknya mencermati dan mendalami fakta hukum dan isu hukum yang telah disampaikan di atas agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan.
Tindakan yang dapat dilakukan terhadap Bank yang mempunyai NPL di atas 5% adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaian semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah, berapapun nilai likuiditasnya. Hal ini bertujuan supaya bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat menghidupkan kembali operasional bank.
Untuk memeperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat yang dalam hal ini adalah Perseroda BPRS Kota Mojokerto adalah dengan cara mengganti jajaran direksi dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal.
Sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens dan berkelanjutan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang.
Terkait dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya.
Sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar 6,4 milyar rupiah, hendaknya dalam realisasinya harus diperhatikan penggunaannya dan pengawasannya harus dilakukan lebih ketat lagi.
Jika penyertaan modal sebesar 6,4 milyar rupiah tersebut dicairkan maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada: Pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan Non ASN produktif; Menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS 2 milyar rupiah untuk membangun kepercayaan nasabah bank; Melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan dan berkembang di masa pandemi; Biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS. (Ertin Primawati)
