CB, TULUNGAGUNG – Konflik dua Guru Tidak Tetap (GTT) rebutan jabatan wali di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bungur 1 Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, masih terus bergulir. Pasalnya, usai dikonfirmasi wartawan, Kasek SDN Bungur 1 Usup paksa Yoga (wali kelas 3, red) untuk undur diri dari jabatannya.
Menurut Yoga, dirinya sempat dipaksa oleh kepala sekolah untuk mengundurkan diri menjadi Wali Kelas 3 yang dijabatnya. Karena, menurutnya, kepala sekolah itu sudah membuat laporan, yakni wali kelas 3 sudah diganti oleh Eva.
Namun demikian, meski dipaksa oleh kepala kekolah untuk undur diri dari jabatan wali kelas, iapun bersikukuh menolak permintaan kaseknya itu. Akan tetapi, kepala sekolah tetap bersikeras dan membuat laporan atau berita acara bahwa wali kelas 3 pada intinya diganti.
“Intinya bapak kepala sekolah memaksa untuk mengundurkan diri dari wali kelas 3. Dan tetap saya tolak, tapi kepala sekolah tetap bersikeras dan menulis laporan kalau wali kelas 3 intinya diganti,” kata Yoga kepada Cahaya Baru, Selasa (26/07).
Sementara itu, polemik masalah tersebut, yakni Kepala Sekolah (Kasek) SDN Bungur 1 Usup dengan Yoga (GTT), memberi yang berbeda. Sementara keterangan tidak sama yang dimaksud, yakni terkait lamanya Yoga menjabat Wali Kelas 3 di SDN Bungur 1 yaitu 3 versinya Yoga yang dibuktikan dengan raport siswa yang telah ditandatanganinya dan 1 Tahun versi dari Kepala Sekolah.
Saat di konfirmasi wartawan, Kepala SDN Bungur 1 Usup mengatakan, bahwa Yoga memegang kelas atau menjadi wali kelas baru 1 Tahun itupun dikarenakan guru honorer yang menjabat wali kelas 3 sebelumnya sedang cuti hamil.
‘Yoga memegang kelas (menjadi wali kelas) baru 1 tahun, Bu Eva hamil baru dipegang pak Yoga. Jadi pegang kelas bukan 3 Tahun, kalau masuknya 3 tahun itu iya, karena masuknya Tahun 2019,” kata Usup.
Yoga masuk menjadi guru honorer di SDN Bungur 1, lanjutnya, pada 2019 dan saat itu Yoga juga belum lulus kuliah. Dan, masuknya Yoga menjadi guru honorer juga karena permintaan dari ayah Yoga yang menjadi guru PNS di sekolah tersebut.
“Saat itu pak Wi bilang agar anaknya (Yoga) dimasukkan untuk membantu di Sekolah sambil menunggu lulus Kuliah,” paparnya.
Dan, imbuh Usup, bahwa Yoga menjadi wali kelas 3 itu juga permintaan dari ayahnya yang meminta secara langsung kepada wali kelas 3, yang sebelumnya dijabat Eva. Usup juga membantah, yakni jika memaksa guru PNS di SDN Bungur 1 untuk dimutasi ke UPT Kecamatan Karangrejo, namun dirinya tidak menolak jika itu memang permintaan dari guru PNS yang bersangkutan.
“Jadi tidak benar jika Kepala Sekolah ingin memutasikan anak buah, itu tidak ada,” ungkapnya.
Masih kata Usup, saat ini kegiatan belajar mengajar di SDN Bungur 1 masih berjalan seperti biasa. “Pak wi atau guru PNS yang dalam hal ini Ayahnya Yoga juga masih mengajar seperti biasa,” jelas Usup.(rul)
