Kasek SDN Bungur 1 Beri ‘Keterangan’ Palsu, Yoga: Saya Menjadi Wali Kelas Sudah 3 Tahun

CB, TULUNGAGUNG – Usup, Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bungur 1, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, diduga memberi keterangan palsu. Pasalnya, jabatan Wali Kelas 3 di SDN 1 Bungur, yakni yang dijabat Arizal Eriyoga Swara (Yoga, red) ini sudah berjalan kisaran tiga tahun, akan tetapi diakui Kasek Usup hanya satu tahun saja. Sehingga keterangan yang disampaikan kasek tersebut tak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang semestinya.

Dalam hal tersebut, menurut Yoga, dirinya menjadi wali kelas sudah berjalan 3 tahun. Bahkan, menurutnya, itupun bisa dibuktikan dengan SK dari Kepala Sekolah dan raport kelas 3, yakni mulai Tahun ajaran 2019, 2020 hingga 2021. Ironis memang, dan ada apa dibalik semua ini?

“Jadi, apa yang disampaikan Bapak Kasek (Usup, red) itu tidak benar. Sebab, saya menjadi wali kelas sudah berjalan 3 tahun, dan itupun bisa dibuktikan dengan raport siswa yang saya tanda tangani bahkan SK dari kepala sekolah juga ada,” kata Yoga kepada Cahaya Baru, Selasa (26/07).

Sebelum masuk menjadi guru honorer di SDN 1 Bungur, lanjut Yoga, Kepala Sekolah sudah menawarkan jabatan Wali Kelas 3 kepada dua guru honorer, yakni Eva dan Rifal. Namun, menurutnya, kedua guru honorer itu jelas-jelas menolak tawaran Kapela Sekolah. Tak pelak, setelah mereka menolak, saat itu pula iapun ditawari Kepala Sekolah menjadi Wali Kelas tersebut. Dan, tawaran itu tak disia-siakan serta langsung diamininya.

“Nah, pada saat itu Bu Eva sudah ditawari menjadi Wali Kelas hingga dua kali, tapi dia menolaknya. Dan, setelah dua kali menolak tawaran dari Kepala Sekolah, akhirnya tawaran itu diberikan kepada saya,” ujar Yoga seraya mengatakan saat jabatan itu diamanatkan dirinya itupun seruangan dengan Kepala Sekolah serta Eva.

Saat menjabat sebagai wali kelas, imbuhnya, dirinya mengaku belum lulus kuliah. Namun demikian, selang beberapa bulan iapun telah lulus, akan tapi terkendala ijazahnya belum diambil akibat Pandemi Covid-19. Meskipun secara resmi belum pegang ijazah, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan operator UPT Karangrejo, dan mengirim pemberitahuan kalau dirinya telah memegang jabatan Wali Kelas.

“Jujur, saat itu, operator memberi saran saya untuk masuk Dapodik dan ijazah bisa dilampirkan menyusul. Jadi semua itu sudah melalui mekanisme,” jelas Yoga dengan mimik kecewa. Tidak benar, imbuh Yoga, kalau Eva sebelumnya telah menjabat sebagai Wali Kelas. “Pada saat saya menjabat Wali Kelas 1 Tahun, Bu Eva baru hamil,” bantahnya.

Ironisnya lagi, kata Yoga, Kepala Sekolah kemarin (Selasa 26/7, red) telah memberhentikannya secara sepihak alias tanpa melalui rapat atau musyawarah jabatan wali kelas 3 yang langsung dialihkan pada Eva.

“Jadi, mulai kemarin saya diberhentikan atau tidak boleh pegang kelas, dan saya hanya ditugas pegang mata pelajaran,” jelas pria berkumis ini dengan nada lirih.

Masih kata Yoga, saat diberhentikan menjadi Wali kelas, dirinya sempat menolak karena keputusan dari Kepala Sekolah tidak melalui mekanisme rapat. Akan tetapi, Kepala Sekolah tetap saja bersikeras dan membuat laporan, pada intinya wali kelas 3 digantikan Eva. “Sebenarnya saya menolak, akan tetapi Kepala Sekolah telah membuat laporan kalau Wali Kelas 3 sekarang dijabat Bu Eva,” paparnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *