CB-Tanah Bumbu – Berawal RS (45), diduga salah paham dengan isterinya, kemudian terjadi kasus penganiayaan.
RS menuduh istri sirinya dan ibu mertua mencuri buah kelapa sawit yang berada di depan rumah, hingga akhirnya terjadi kasus penganiayaan terhadap istri sirinya.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, (30/7/2022), sehingga mengakibatkan korban mengalami lebam di pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan berdengung.
Bukan hanya itu saja, korban yang merupakan istri siri RS, Niki Daryanti (25) juga mengalami luka dibagian pipinya akibat di tempel dengan api rokok.
Menanggapi kasus penganiayaan tersebut, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.I.K melalui Kasi Humasnya, AKP H.I Made Rasa kepada Cahaya Baru mengatakan, RS sudah diamankan oleh Petugas, 30/7/2022 sekitar pukul 17.00 wita.
Diterangkan Made bahwa tersangka ditangkap dirumahnya, Jalan Raya Transmigrasi Km 37, Rt 02-Rw 02, Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan TKP, ungkap AKP H.I Made Rasa.
RS akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Jhon/A-5
