CB, GRESIK – Akhirnya kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga di buat fasilitas umum (fasum) serta di duga penyalahgunaan wewenang jabatan,2019 – 2025 yang di lakukan oleh kepala desa Suci kecamatan Manyar kabupaten Gresik, ahmad Rizal beserta perangkatnya Yanto dan Nanang berbuntut panjang, kasus tersebut akan ditempuh ke jalur hukum.
Keterangan yang di dapat dari pimpinan Dewan Pusat Lembaga pengawasan dan investigasi Tindak pidana korupsi Republik indonesia LPI TIPIKOR RI Jawa Timur, Moch Hasan selaku pimpinan pusat perwakilan Jawa Timur, Selasa (2/8/2022) dengan tegas melaporkan ke polres Gresik.
Hasil temuan dan investigasi yang telah dilakukan tim LPI TIPIKOR RI atas dugaan penyerobotan tanah milik warga berdasarkan kepemilikan tanah Hak bukti sertifikat No 36 atas nama Haji Abdul Azis Almarhum sampai saat ini masih di pegang oleh ahli warisnya
Di desa suci kecamatan manyar kabupaten Gresik Asal persil Nomor 2635/KB/1984, Gambar situasi tanggal 22 maret 1984 Nomor 2475/1984 dengan luas 2.210 m. di ketahui camat manyar telah di umumkan selama 2 bulan. Dengan tanggal 26.12 tahun 1983 Nomor 330/agr/KB/peng/1983 dan tidak terdapat gugatan.
Selaku pimpinan LPI TIPIKOR RI pusat akan menindak lanjuti serta mengawal kasus ini sampai tuntas.dan di tindak sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara kita
“Di zaman keterbukaan publik semua aparatur Negara harus terbuka serta transparan,” ungkapnya (tof/skr)
