CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto Jl. Gajahmada No. 145 Mojokerto, Rabu (4/6/2022).
Diketahui, tanggal 28 – 31 Juli 2022, Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto membahas rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon sementara APBD Tahun Anggaran 2023
Miftah Aris Zuhuri, S.Kom., juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dalam penyampaian laporannya mengatakan:”Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto nomor 37 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mojokerto tahun 2023, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Rancangan PPAS tahun anggaran 2023 disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri, yang sampai saat ini masih dalam pengembangan sehingga masih butuh banyak perbaikan dalam penyampaian hasil pengolahan data anggaran di masing-masing OPD.”
Dikatakan Miftah Aris, bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK, DBHCHT dan DID).
Setelah melalui pembahasan dan diskusi maka kerangka KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. PENDAPATAN DAERAH, diproyeksikan sebesar 782 milyar 849 juta 329 ribu 170 rupiah dengan rincian:
1. Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 225 milyar 135 juta 713 ribu 697 rupiah
2. Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 557 milyar 713 juta 615 ribu 473 rupiah
b. BELANJA DAERAH, diproyeksikan sebesar 1 trilyun 76 milyar 38 juta 214 ribu 593 rupiah dengan rincian :
1. Belanja operasi diproyeksikan sebesar 832 milyar 179 juta 579 ribu 858 rupiah
2. Belanja modal diproyeksikan sebesar 235 milyar 317 juta 171 ribu 724 rupiah
3. Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar 8 milyar 541 juta 463 ribu 11 rupiah
PEMBIAYAAN DAERAH diproyeksikan sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 424 rupiah dengan rincian:
1. PENERIMAAN pembiayaan diproyeksikan sebesar 323 milyar 134 juta 486 ribu 674 rupiah dengan rincian sebagai berikut:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar 323 milyar 84 juta 486 ribu 674 rupiah
b. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah diproyeksikan sebesar 50 juta rupiah
2. PENGELUARAN pembiayaan diproyeksikan sebesar 29 milyar 945 juta 601 ribu 250 rupiah dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyertaan modal daerah sebesar 4 milyar 500 juta rupiah
b. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 25 milyar 445 juta 601 ribu 250 rupiah
“Dari total rencana pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit) antara rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 423 rupiah”. Jelasnya.
DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
– Pembangunan daerah itu terencana, pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sehingga antara RPJMD, Renja, RKPD dan kUA PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya.
– Penyusunan KUA PPAS hendaknya memperhatikan kondisi makro dan mikro ekonomi.
– Peningkatan pendapatan: ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah
– Peningkatan kapasitas SDM, modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis-pemungutan perpajakan
– Hindari belanja daerah yang tidak semestinya yang meliputi: overspending dan misspending
– Belanja modal hendaknya diarahkan pada kebijakan umum belanja
– Besaran silpa sebagai hal yang positif hendaknya disikapi sebagai underspending, belanja yang tidak terlaksana.
Anggaran untuk pemenuhan pelayanan dasar, jaminan sosial bagi tokoh masyarakat dan TPP bagi PNS harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir TA. 2022.
“Khusus untuk TPP bagi PNS hendaknya pencairannya lancar tiap bulannya. karena ternyata sampai saat ini masih ada OPD yang realisasi TPP nya hanya bulan Januari saja, TPP dari bulan Februari sampai dengan bulan Juli belum terealisasi sama sekali”. Ucapnya.
Miftah Aris Zuhuri, S.Kom. menegaskan, “Program kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2021 yang tidak terselesaikan, harus dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini. karena kegagalan untuk menyelesaikan pembangunan fisik dengan tepat waktu tersebut telah menjadi atensi masyarakat Kota Mojokerto”. (Ertin Primawati/Adv)
