Satpol PP Tanah Bumbu Kembali Laksanakan Penegakan Perda

CB-Tanah Bumbu – Sesuai dengan harapan Bupati Tanah Bumbu, H.M. Zairullah Azhar untuk menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu kota Serambi Madinah.

Seiring dengan hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) pun lebih tegas melakukan penegakan Perda tentang miras dan ketentraman masyarakat diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Satpol PP dan Damkar kembali menggelar penegakan  Perda Nomor 27 Tahun 2005, tentang larangan peredaran minuman beralkohol serta Perda Nomor 9 Tahun 2018, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kecamatan Angsana, 03/8/22.

Kegiatan sweeping di Kecamatan Angsana Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dipimpin langsung oleh Drs. Anwar Salujang dan diback up oleh Polisi Militer Sub Denpom Tanah Bumbu.

Dalam oprasi kali ini petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman  beralkohol. Selanjutnya minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu guna dilakukan proses.

Terkait kegiatan operasi penegakan Perda, Kepala Satpol PP Tanah Bumbu, Drs. Anwar Salujang kepada media ini mengatakan bahwa sesuai harapan Bupati untuk menjadikan Tanah Bumbu sebagai kota Serambi Madinah, karena itu pihaknya rutin melakukan sweeping.

Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) disarankan agar mengikuti aturan atau siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan Perda Tanah Bumbu, ungkap Anwar Salujang.
Jhon/A-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *