Cb Sidoarjo. Sebut saja M.T(Korban), perempuan 19 Tahun asal Sidoarjo merasa tertipu oleh R.K(Tersangka), laki-laki 43 Tahun asal Mojokerto.
Kejadian bermula dari berkenalan melalui medsos, bahwa pelaku dan korban menjalin komunikasi dengan
baik selayaknya orang berpacaran. Kemudian tersangka mengajak korban kesebuah pengiapan di Tretes, Pasuruan, sesampainya di sana tersangsa mengaku Sebagai anggota seorang polisi dengan status duda. Kemudian tersangka dan korban persetubuan, korban dijanjikan akan menikah setelah lulus kuliah.
Lalu tersangka kembali menjemput korban dirumahnya untuk berpamitan kepad orang tua korban akan mengantar ke kampus, namun tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan yang ada ada di Sidoarjo, dan tersangka kembali melakukan persetubuan layaknya suami istri terhadap korban dengan janji akan menikahi korban setelah lulus kuliah serta tersangka mengaku berstatus duda dan bekerja sebagai polisi yang berdinas di Polda Jatim.
Dari hasil penyidik PPA reskrim Polresta Sidoarjo bahwa hasil visum korban ditemukan robekkan baru sampai dasar arah jarum jam tiga sembilan dan sebelas, ditemukan kemerahan pada kerampang kemaluannya, terang tim Penyidik.
Ternyata tersangka telah memiliki istri dan dua orang anak.
Sementara tersangka saat ini menjalankan hukuman pasal 6 huruf c, serta mendapat hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(nuo)
