CB-Tanah Bumbu – Akibat kecanduan narkoba jenis Sabu membuat pasangan suami istri (pasutri), yaitu BAP alias Bayu (27) dan SY (36) masuk hotel prodeo.
Disaat pasutri ini sedang ashik pesta sabu di rumahnya tapi mengalami nasib apes pasalnya diciduk Unit Reskrim Polsek Satui.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas AKP H.I Made Rasa mengatakan bahwa atas informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Satui lalu petugas pun menangkap pasutri tersebut, ungkap Made,10/8/22.
Pasutri tersebut diringkus petugas di Jalan Propinsi Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, 4/8/22 sekitar pukul 22.30 Wita.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan sebuah bong terbuat dari botol mineral.
Kedua tersangka diamankan guna dilakukan proses hukum, yang akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap AKP. HI Made Rasa.
Jhon. A-5
