CB-Tanah Bumbu – Peristiwa diawali dengan pertengkaran, karena AY(29) menuduh istri selingkuh dengan adik kandungnya.
Kemudian AY meenganiaya isterinya dengan jurus tamparan dua kali ke pipi korban, sehingga mengakibatkan lebam dan memar.
Peristiwa tersebut terjjadi, 06 Agustus 2022, sekitar pukul 01.01 Wita di lokasi kebun karet sebamban III blok A RT 05 RW 02 Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban,Tanah Bumbu.
Lalu istrinya, WA (37) melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Tanah Bumbu, untuk diproses secara hukum.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas nya, AKP H.I Made Rasa menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku, 11/08/2022.
Dijelaskan AKP Made, setelah pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan, akhirnya pada 10/08/22 sekitar pukul 16.00 Wita, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Bumbu telah mengamankan tersangka AY terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Petugas dari Unit PPA Polres Tanah Bumbu menjemput AY di Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu.
Pelaku akan diancam dengan pasal tindak pidana KDRT yang sudah dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ungkap AKP Made.
Jhon. A_5
