Remisi HUT RI ke 77, 2 Napi di Lapas Bojonegoro Langsung Bebas

CB, Bojonegoro – Sebanyak 262 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77. Dari jumlah tersebut, 2 napi langsung bebas.

Kepala Lapas Bojonegoro, Rony Kurnia melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Hermin Prihantono mengatakan, Lapas Bojonegoro mengajukan usulan remisi sebanyak 295 orang napi. Namun yang mendapat keputusan remisi hanya 262 orang, menyisakan 33 napi belum mendapat remisi.

“Yang dua orang, hari ini bebas. Dari kasus perampokan dan tipu gelap. Sedangkan yang belum dapat remisi, 33 orang napi tadi karena alasan administratif. Yaitu belum ada surat penilaian pembinaan,” kata Hermin Prihantono, Rabu (17/08/2022).

Sejumlah napi itu mendapat remisi bervariasi, mulai satu sampai dengan enam bulan. 259 napi yang diusulkan merupakan bagian dari jumlah total napi di Lapas Bojonegoro sebanyak 542 orang. Rinciannya yakni, napi 456 orang dan tahanan 86 orang. Terdiri laki-laki 453 orang dan 3 orang napi perempuan.

Agar napi bisa mendapat remisi, sebelumnya para napi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Yaitu berupa syarat substantif dan syarat administratif. Salah satu syarat substantif misalnya berkelakuan baik selama dalam masa pembinaan.

“Jadi napi harus bersih dari pelanggaran. Sedangkan syarat administratif misalnya berkasnya lengkap mulai surat penangkapan, hingga putusan pengadilan,” pungkasnya.(fin/aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *