Pelayanan SIM Keliling Satpas Polres Gresik Sangat Praktis

Gresik,cb.Sim atau yang lebih dikenal dengan Surat Ijin Mengemudi sangat penting dibutuhkan oleh para pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil.
Apalagi di jaman modern sekarang ini SIM adalah kebutuhan yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor/mobil.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.

Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar status SIM tersebut tidak mati.

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa SIM.

Apabila SIM yang kita miliki jangan sampai habis masa berlakunya kita wajib untuk memperpanjang SIM tersebut dan untuk mengurusnya pun tidaklah sulit sangat mudah,salah satu sim keliling kini sudah ada di kota dan daerah-daerah sekalipun.
Contohnya yang sekarang ini sering kita jumpai SIM Ling yang ada di gresik selatan tepatnya di ruko Paragon ngasinan Kepatihan Gresik.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C. Sementara golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Saat waktu yang bersamaan awak media cahaya baru mencoba menemui Pokja Sabtu 20/08/2022 yaitu Aipda Candra dan Briptu Aucky  menuturkan kalau disini setiap dua hari sekali kita ada di sini untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C saja ya” Alhamdulillah masyarakat atau warga merasa terbantu dengan adanya SIM Ling (SIM keliling) karena mereka sudah tidak jauh-jauh lagi pergi ke satpas Gresik apalagi dengan biaya yang sudah ditentukan Selain itu, pemohon yang datang juga wajib untuk menyertakan fotocopy E-KTP dan SIM asli, untuk diganti dengan SIM yang baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto kopi KTP yang masih berlaku. 2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli. 3. Bukti cek kesehatan. 4. Bukti tes psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281pungkasnya.
Lalu kami mencoba mewawancarai salah satu pemohon perpanjangan SIM yang ada di lokasi sebut hari menyampaikan kepada  awak media memang saya atau khususnya para pemohon perpanjangan SIM sangat terbantu dengan adanya SIM keliling ini mas,karena kita tidak lagi datang jauh-jauh harus ke Gresik cukup disini saja mas dan pelayanannya sangat ramah tamah praktis dan cepat sesuai dengan harapan kami apalagi saya kan juga pekerja lapangan mas ya wajib memiliki SIM ungkapnya.(tof)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *