Sidang Kedua Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

CB-Kotabaru – Kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi dengan terdakwa AN memasuki sidang kedua di PN Kotabaru, Senin (22/8) sore.

 

Agenda sidang kedua yakni mendengarkan eksepsi atau pembacaan nota keberatan(pledoi) terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Sayid Ali.

 

Dalam sidang, Sayid Ali menyampaikan eksepsi diajukan karena dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa disnyalir tidak sesuai.

 

Sebelumnya JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

“Jadi, kalau menggunakan UU Cipta Kerja mestinya ada tahapan yang harus dipenuhi, bukannya langsung pidana,” katanya.

 

 

Dikatakan kuasa hukum AN,   seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan pembinaan berupa teguran, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin.

 

Solar yang disebut penyidik disalahgunakan pun dibantahkan kuasa hukum terdakwa saat pembacaan eksepsi itu.

 

“Nah, solar yang keluar dari SPBN itu dibagikan kepada nelayan.

Memang tidak langsung nelayan yang mengambil, akan tetapi ada beberapa wilayah yang cuma diwakili oleh satu orang untuk kuota sesuai kartu nelayan yang ada,” ungkapnya.

 

Sesuai dengan agenda  pekan depan sidang  akan kembali digelar dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dan dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

Tim. A-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *