CB, Tanah Bumbu – Sungguh bejat seorang ayah (S) alias Asah (38) warga Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu yang tega mencabuli anak kandung yang masih darah dagingnya itu.
S, ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas nya AKP H.I Made Rasa kepada media ini mengatakan, pelaku juga merupakan orang tua kandung,24/8/22.
Dikatakan AKP Made, perbuatan biadab tersebut terkuak saat keluarga korban menelpon pelapor yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).
Dituturkan nya bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tuanya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di bulan Juli – Agustus 2022.
Karena istri pelaku sudah meninggal, sehingga hanya berdua saja dirumah, diduga pelaku tak dapat membendung hasrat lalu tega melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya.
Setelah menerima laporan, lalu petugas malakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya, Jalan Lingkar 30, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Selasa, 23/8/22, sekitar pukul 13.00 wita.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ungkap AKP. H.I Made Rasa.
Jhon. A_5
